TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mempermasalahkan tingginya penarikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dalam beberapa bulan terakhir. Ia menilai hal itu wajar karena tingginya angka pemutusan hubungan kerja.
"Justru itu gunanya BPJS, kalau ada keadaan darurat, maka asuransi bisa ditarik," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 17 September 2015.
Kalla tak khawatir sebab BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) diklaim diklaim mampu menyediakan dana tunai. "Mereka punya Rp 200 triliun, jadi tak apa-apa."
Hari ini, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Chazali Husni Situmorang menyambangi Wakil Presiden. Dalam pertemuan itu dia melaporkan mengenai adanya potensi peningkatan pencairan dana JHT periode September hingga akhir tahun. Nilainya diperkirakan bisa mencapai Rp 30 triliun. Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang JHT yang dibarengi meningkatnya pemutusan hubungan kerja menjadi penyebab utama.
Menurut Chazali angka itu meningkat drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu. "Sebab, dalam PP bernomor 60 tahun 2015 itu, memang diatur mengenai kemudahan pencairan." "Kalau persennya berapa saya belum dapat data," katanya.
Beleid itu, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 yang menyatakan bahwa uang JHT baru bisa diambil minimal lima tahun setelah pekerja terkena PHK. "Nah sekarang kan pencairannya tak usah menunggu lima tahun."
Chazali menilai, fenomena tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Apalagi pemberlakuan peraturan itu berbarengan dengan meningkatnya pemutusan hubungan kerja yang kian seiring pelemahan ekonomi dalam negeri. Untuk itu, ia mengaku sedang mengkaji Undang-Undang tersebut untuk memberikan masukan kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Salah satu antisipasi jangka pendek yang akan dilakukan adalah dengan menggencarkan sosialisasi kepada para pekerja. Pekerja akan diberikan pemahaman bahwa dana JHT tak perlu diambil saat ini juga. "Walaupun ada payung hukumnya, tapi ini kan sebenarnya ditujukan saat mereka tua nanti," ujarnya.
Namun menurut Chazali, pemahaman tersebut tak bisa begitu saja diterima oleh para pekerja sebab kondisi mereka saat ini terkena pemutusan kerja. Untuk itu, solusi yang paling ideal adalah dengan mengurangi PHK.
Chazali mengklaim bahwa tingginya angka pencairan dana JHT tak akan berpengaruh terhadap neraca BPJS. Sebab, dana yang akan digunakan untuk mencairkan JHT merupakan uang para pegawai yang saat ini diinvestasikan di berbagai portofolio keuangan. "Jadi yang mungkin yang berpengaruh ya perusahaan tempat dana itu diinvestasikan," kata Chazali.
Dana JHT saat ini diinvestasikan ke berbagai portofolio di beberapa lembaga keuangan. Dikhawatirkan penarikan dana secara masif akan berdampak pada lembaga-lembaga itu. Mengenai hal itu, Kalla juga tak khawatir. "Kalau orang terima duitnya itu Rp 30 triliun, maka otomatis berputar di masyarakat, beli sesuatu atau buat usaha kecil. Jadi sama saja."
FAIZ NASHRILLAH