Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lika-Liku Buruh Cina Siasati Izin, Ini Investigasi Tempo  

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir saat melakukan kunjungan kerja ke Biro Penyalur Pekerja Rumah
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir saat melakukan kunjungan kerja ke Biro Penyalur Pekerja Rumah "Bu Gito" di Cipete, Jakarta Selatan, 18 Januari 2015. Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan aturan mengenai perlindungan terhadap pembantu rumah tangga (PRT). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sampai Juni 2015, ada sedikitnya 12 ribu tenaga kerja alias buruh dari Cina di Indonesia. Bahkan jika dihitung sejak Januari 2014 sampai Mei 2015, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan sedikitnya 41 ribu Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk buruh Cina.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014, syarat untuk mendatangkan satu tenaga kerja asing tidaklah mudah. Perusahaan sponsor wajib merekrut tenaga kerja lokal sebagai pendamping. Ini merupakan syarat agar permohonan menggunakan tenaga kerja asing disetujui. Pendampingan dimaksudkan agar ada transfer teknologi dan pengetahuan kepada tenaga lokal.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Muji Handaya menegaskan ada rasio tenaga lokal versus tenaga kerja asing yang juga wajib dipenuhi. “Setiap satu pekerja asing diimbangi dengan sepuluh tenaga lokal," katanya.

Tak hanya itu, puluhan dokumen juga wajib dipenuhi perusahaan untuk memasukkan pekerja asing ke Indonesia. Dokumen itu diperlukan untuk lolos dari setiap tahap guna memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Setiap tahap diproses pada bagian berbeda di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja serta Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Yang jadi masalah, calo dan makelar merajalela di kantor pemerintah yang menjadi tempat memproses izin-izin tersebut. Mereka sigap menawarkan jasa lengkap dengan tarifnya.

Hasil investigasi Tempo soal para calo buruh asing ..

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laporan Utama Majalah Tempo edisi 31 Agustus 2015 memuat detail penuturan sejumlah calo di Kementerian Tenaga Kerja.

Seorang calo bercerita bagaimana pejabat Kementerian Ketenagakerjaan jarang mengecek keabsahan setiap dokumen biodata tenaga pendamping buruh asing. “Kalau ada pengecekan, ya pura-pura sebagai tenaga pendamping,” katanya.

Seorang calo lain bercerita pengalamannya memasukkan dua koki masakan tradisional Cina yang hanya tamatan Sekolah Dasar. Untuk meloloskan mereka, calo menyogok pejabat di bagian pelayanan perizinan yang tersebar di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Besarannya variatif antara Rp 1–5 juta di setiap tahapan proses. Ada calo yang memungut tarif sampai Rp 8,5 juta per buruh asing.  

Selain memudahkan, praktek suap juga mempersingkat waktu pengurusan izin. Bila menggunakan jalur resmi memakan waktu sekitar tujuh pekan hingga tiga bulan untuk mendapatkan IMTA dan KITAS. Namun melalui calo, proses lebih singkat menjadi tiga pekan sampai satu bulan.

TIM TEMPO

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Tenaga Kerja Asing Diizinkan Tinggal dan Bekerja di IKN Selama 10 Tahun

8 Maret 2023

Presiden Joko Widodo alias Jokowi didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimulyo meninjau pembangunan rumah jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN), Kalimantan, Kamis 23 Februari 2023. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan memulai pembangunan rumah jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN).  TEMPO/Subekti
Tenaga Kerja Asing Diizinkan Tinggal dan Bekerja di IKN Selama 10 Tahun

Aturan teranyar yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperbolehkan Tenaga Kerja Asing (TKA) tinggal hingga 10 tahun di IKN.


Ramai WNA Diduga Bekerja Ilegal di Bali, Begini Respons Pemerintah

2 Maret 2023

Polisi memberhentikan seorang warga negara asing saat razia protokol kesehatan pencegahaan Covid-19 dalam masa PPKM Darurat, di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Senin, 19 Juli 2021. Para WNA yang terjaring razia protokol kesehatan  itu dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta dan tiga orang dideportasi. Foto: Johannes P Christo
Ramai WNA Diduga Bekerja Ilegal di Bali, Begini Respons Pemerintah

Belakangan, ramai disorot mengenai warga negara asing atau turis yang disebut bekerja secara ilegal di Bali.


Cara ESDM Tingkatkan Daya Saing Tenaga Lokal Agar Tak Kalah dengan Asing

1 Februari 2023

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan keterangan bersama Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. Presiden Jokowi akan memberikan insentif hingga Rp 5 triliun untuk kendaraan listrik, dari mobil, motor, hingga bus. Insentif diberikan karena Jokowi melihat kebijakan seperti ini sudah dilakukan oleh semua negara di dunia, terutama di Eropa. TEMPO/Subekti.
Cara ESDM Tingkatkan Daya Saing Tenaga Lokal Agar Tak Kalah dengan Asing

ESDM fokus meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia (TKI) di sektor ESDM agar tak kalah dengan tenaga kerja asing (TKA).


Siapa yang Boleh Gunakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia?

29 Januari 2023

TKA dan TKI PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah menunjukkan keharmonisan mereka pascabentrok dengan saling bergandengan tangan, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng
Siapa yang Boleh Gunakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia?

Berikut beberapa prosedur dan syarat tenaga kerja asing atau TKA bisa bekerja di Indonesia.


Daftar Tenaga Kerja Asing Terbanyak di Indonesia, TKA Cina Nomor Satu

29 Januari 2023

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengunjungi PT GNI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Kamis, 19 Januari 2023. Dok. Humas Kemnake
Daftar Tenaga Kerja Asing Terbanyak di Indonesia, TKA Cina Nomor Satu

Tenaga Kerja Asing manakah terbanyak di Indonesia? TKA Cina di urutan pertama, disusul dari Jepang dan Korea Selatan. Berapa jumlahnya?


Inilah Daftar Tenaga Kerja Asing (TKA) Terbanyak di Indonesia 2022

26 Januari 2023

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
Inilah Daftar Tenaga Kerja Asing (TKA) Terbanyak di Indonesia 2022

Cina tercatat sebagai negara asal TKA terbesar di Indonesia, diikuti Jepang, Korea Selatan, dan India.


Terpopuler Bisnis: Jumlah Tenaga Kerja Asing PT GNI, Lowongan Kerja Sucofindo

21 Januari 2023

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengunjungi PT GNI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Kamis, 19 Januari 2023. Dok. Humas Kemnake
Terpopuler Bisnis: Jumlah Tenaga Kerja Asing PT GNI, Lowongan Kerja Sucofindo

Wamenaker Afriansyah Noor mengungkapkan jumlah tenaga kerja asing atau TKA PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI).


Wamenaker Buka-bukaan Jumlah Tenaga Kerja Asing di PT GNI, Ada Berapa?

20 Januari 2023

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengunjungi PT GNI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Kamis, 19 Januari 2023. Dok. Humas Kemnake
Wamenaker Buka-bukaan Jumlah Tenaga Kerja Asing di PT GNI, Ada Berapa?

Wamenaker Afriansyah Noor mendatangi masing-masing tenaga kerja asing saat berkunjung ke PT PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI).


7 Fakta Kasus Bentrok PT GNI di Morowali Utara Antara Buruh Lokal dan TKA, Siapa Duluan?

17 Januari 2023

Suasana bentrokan antara buruh China dan Indonesia  di pabrik peleburan nikel di Morowali, Sulawesi, 14 Januari 2023. Peristiwa ini disebut polisi dipicu karena pihak keamanan perusahaan menahan sekitar 500 pekerja masuk ke dalam pos 4 pabrik smelter milik PT GNI untuk melakukan aksi mogok kerja usai tujuh dari delapan tuntutan mereka belum disetujui oleh pihak perusahaan. Revi Limbong via REUTERS
7 Fakta Kasus Bentrok PT GNI di Morowali Utara Antara Buruh Lokal dan TKA, Siapa Duluan?

Polisi menyebut, bentrok antara TKA dan TKI PT GNI Morowali Utara, ini diduga usai berulang kali serikat pekerja yang mogok kerja menggelar sweeping


China Kecam Bentrokan di PT GNI yang Menewaskan Satu Warganya

17 Januari 2023

Suasana bentrokan antara buruh China dan Indonesia  di pabrik peleburan nikel di Morowali, Sulawesi, 14 Januari 2023. Peristiwa ini disebut polisi dipicu karena pihak keamanan perusahaan menahan sekitar 500 pekerja masuk ke dalam pos 4 pabrik smelter milik PT GNI untuk melakukan aksi mogok kerja usai tujuh dari delapan tuntutan mereka belum disetujui oleh pihak perusahaan. Revi Limbong via REUTERS
China Kecam Bentrokan di PT GNI yang Menewaskan Satu Warganya

Kedutaan Besar China di Jakarta mengecam bentrokan antar-pekerja di smelter PT. GNI Morowali Utara, Sulawesi Tengah, akhir pekan lalu.