TEMPO.CO, Bandung - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan serapan anggaran pemerintah Jawa Barat baru 36 persen terhitung 21 Agustus 2015 dari total anggaran murni tahun ini Rp 25, 25 triliun. “Posisinya sudah 9,67 triliun,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 25 Agustus 2015.
Hingga akhir Agustus 2015, proyeksi penyerapan anggaran Jawa Barat diperkirakan baru 40 persen dengan realisasi pencairan dana BOS serta bagi hasil bukan pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Iwa mengklaim ada percepatan penyerapan anggaran dalam dua bulan terakhir dibandingkan dengan posisi penyerapan pada 30 Juni 2015 yang baru 22,48 persen atau Rp 6,48 triliun.
Menurut Iwa, ada ketergantungan serapan anggaran pemerintah Jawa Barat pada kecepatan pemerintah kabupaten/kota mengajukan pencairan anggaran. Dia beralasan porsi bantuan keuangan bagi dalam APBD Jawa Barat lumayan besar. Dalam struktur APBD Jawa Barat Rp 4,4 triliun berupa bantuan keuangan yang tercantum dalam kategori belanja tidak langsung sebesar Rp 19,6 trilun dan selebihnya belanja langsung.
Iwa mengatakan bantuan keuangan tahun ini senilai Rp 4,4 triliun, tapi yang cair baru Rp 271,73 miliar atau setara 6,11 persen. “Belanja tidak langsung itu sesungguhnya menjadi belanja langsung di kabupaten/kota yang punya wilayah,” kata dia.
Dia mengakui lambatnya penyerapan bantuan keuangan tersebut karena persayaratan yang diberlakukan tahun ini lebih ketat dibanding sebelumnya. “Sekarang persyaratan pencairan bantuan keuangan di antaranya harus masuk DPA (daftar pengisian anggaran) hingga tingkat SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Harus juga sudah melalui proses lelang, sehingga perjanjian kontrak lelang dengan rekanan itu menjadi dasar untuk proses pencairan (bantuan). Memang rigid,” kata Iwa.
Iwa menuturkan persyaratan ketat itu sengaja dibuat untuk memastikan bantuan keuangan itu dikerjakan sesuai peruntukannya dan dikerjakan tahun ini juga. “Kita ingin ada efektivitas dan efisiensi anggaran,” kata dia. Ia mengakui persyaratan ketat itu membuat pemerintah daerah penerima bantuan keuangan tidak bisa sembarangan meminta pencairan anggaran bantuan keuangan.
Proses pengecekan dokumen pengajuan pencairan anggaran bantuan keuangan dari daerah juga makan waktu. “Ini juga bentuk kehati-hatian. Kalau ada yang kurang (dokumennya) kita konfirmasi. Pencairan baru dilakukan setelah semua persyaratan lengkap,” kata Iwa.
Belanja langsung diklaimnya lebih baik kendati realisasinya baru 12,3 persen. Porsi belanja modal dalam APBD Jawa Barat tahun ini Rp 2,23 triliun, sementara pencairannya baru Rp 274,65 miliar. Iwa beralasan pemeriksaan realisasi fisik pengerjaan proyek rekanan sudah 51 persen, tapi belum semuanya mengajukan pencairan. “Kita tidak bisa mencairkan uang apabila tidak ada pengajuan dari rekanan,” kata dia.
AHMAD FIKRI