TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan satuan tugas atau task force infrastruktur. Ini dilakukan sejalan dengan rencana penerbitan peraturan presiden tentang percepatan penyerapan anggaran.
"Task force itu dibutuhkan untuk memangkas aturan-aturan yang menghambat pembangunan," ucap Luhut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 10 Juli 2015. Namun dia memastikan pembentukan tim itu tak akan keluar kerangka undang-undang. Dia belum memastikan siapa yang akan memimpin tim itu. "Nanti, kalau sudah ada, pasti diumumkan."
Adapun perpres tentang percepatan, ujar Luhut, saat ini masih dalam bentuk draf. Menurut dia, Presiden Joko Widodo saat ini terus memonitor dan meminta para bawahannya untuk mengawasi penyerapan anggaran. Dia juga terus memerintahkan agar penyerapan anggaran dipercepat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menuturkan pemerintah berencana menerbitkan peraturan presiden yang berfungsi mempercepat serapan anggaran. Salah satu poin yang kemungkinan dimasukkan dalam beleid itu adalah aturan anti-kriminalisasi terhadap pejabat negara.
Hal itu ditujukan agar laju pembangunan, terutama di bidang infrastruktur, lebih cepat. Apalagi selama ini pembangunan sering terhambat karena para pejabat takut dipidanakan saat mengambil sebuah keputusan. Belakangan, anggota Tim Komunikasi Kepresidenan, Teten Masduki, menyatakan perpres tersebut dibuat bukan untuk membuat para pejabat daerah kebal hukum.
Kementerian Dalam Negeri mencatat, penyerapan anggaran di daerah pada semester pertama baru mencapai 25,92 persen. Jumlah ini dinilai terlalu kecil dalam pelaksanaan anggaran belanja di daerah.
FAIZ NASHRILLAH