TEMPO.CO, Tasikmalaya - Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, polisi, dan kejaksaan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menyidak sejumlah supermarket, Selasa, 7 Juli 2015.
Hasilnya, tim menemukan makanan ringan jenis asem dari Thailand yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan kurma dalam kemasan berkode 16 digit Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) yang tidak mencantumkan nama serta alamat produsen dan distributor.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang yang kemasannya rusak, tetapi masih dipajang.
"Seharusnya dalam kemasan asem Thailand dan kurma, bukan kode PIRT yang dicantumkan, tapi kode makanan luar atau ML," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya Suparman Kasmanto di sela-sela sidak di salah satu supermarket di Jalan HZ Mustofa, Tasikmalaya.
Dia menjelaskan sidak dilakukan karena disinyalir ada pihak supermarket yang masih memajang atau memperjualbelikan makanan tersebut. Padahal, makanan tersebut tidak layak dikonsumsi karena kemasan rusak dan tidak ada izin peredarannya.
"Makanan ini dikhawatirkan akan membuat konsumennya keracunan," kata Suparman.
Tim gabungan kemudian menyita makanan impor yang tidak mencantumkan kode register, tanggal kedaluwarsa, dan kemasannya rusak. "Kami tarik," katanya.
Hasil pendataan sementara, barang impor tersebut didatangkan dari Bandung.
CANDRA NUGRAHA