TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih mempertimbangkan sejumlah kajian hukum dalam kaitan dengan rencana perpanjangan masa operasionalisasi PT Freeport Indonesia di Papua. Berdasarkan kajian tersebut, pemerintah akan menentukan langkah selanjutnya.
"Nanti kita bahas di sini (Komisi Energi DPR). Kan, ada prolegnas (program legislasi nasional) undang-undang dan usulan perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Nanti dilihat mana yang paling pas," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Bambang Gatot di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 6 Juli 2015.
Komisi Energi DPR menyarankan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Musababnya, undang-undang tersebut tidak sepenuhnya dijalankan perusahaan tambang, terutama dalam soal pembangunan smelter. Karena itu, DPR meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, jika tak ingin disebut melanggar UU Minerba. Bambang mengatakan Kementerian harus mempertimbangkan opsi tersebut. "Kita lihat nanti, ya, masih dibahas."
Kontrak karya Freeport akan habis pada 2021. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2019. Namun perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu meminta perpanjangan kontrak dibahas saat ini.
SINGGIH SOARES