TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menampik telah mengusulkan kenaikan harga meterai menjadi Rp 18.000. Mereka hanya mengajukan usulan harga meterai naik menjadi Rp 10.000 pada tahun depan. "Tahun ini tidak mengalami kenaikan," ujar Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito di kantor pusat Ditjen Pajak, Rabu, 1 Juli 2015.
Kementerian, kata Sigit, hanya mengusulkan peniadaan tarif bea meterai Rp 3.000. Usulan tarif Rp 10.000 adalah tarif tunggal yang perubahannya masuk dalam revisi UU Bea Meterai. Revisi UU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2015.
Usulan diajukan lantaran penyesuaian tarif meterai sudah lama tidak dilakukan. Sementara, perekonomian negara sudah berbeda dan nilai tukar juga berubah.
"Sudah 15 tahun semenjak penyesuaian harga terakhir. Tarifnya sudah tidak pas lagi,"
Usulan sampai saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan pihak kementerian dan lembaga. Selanjutnya, draf revisi bakal dibawa ke Kemenkumham untuk kebutuhan harmonisasi.
Tahun lalu, penerimaan negara dari bea meterai mencapai Rp 5 triliun. Kata Sigit, jika direvisi, bea meterai berpeluang menambah masukan ke kas negara.
ROBBY IRFANY