TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mendukung rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Sumarna F. Abdurahman menegaskan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, diperlukan agar bisa memiliki program sendiri. Selama ini badan tersebut dalam penganggaran juga masih ikut Kementerian Tenaga Kerja.
"Presiden Jokowi tadi menyatakan ini dan saya akan perhatikan," kata Sumarna di kompleks Istana Kepresiden seusai bertemu Jokowi, Senin, 8 Juni 2015.
Poin revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi fokus pada struktur organisasi dimana kepala sekretariat atau Sekjen Badan Nasional Sertifikasi Profesi berasal dari eselon II. Padahal jika ingin lapor sebuah program maka kepala sekretariat harus berpangkat eselon I.
"Di Peraturan Pemerintah sekarang itu disebutkan bahwa kepala sekretariat BNSP itu eselonnya dua, sehingga jadi KPA saja dari Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya.
Disamping itu deskripsi tentang tugasnya belum terurai dengan baik. Ketika dirumuskan sepuluh tahun yang lalu tugas Badan Nasional Sertifikasi Profesi melakukan sertifikasi namun ternyata sebelum itu banyak kegiatan lain. Badan ini juga butuh jaringan daerah.