Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Regulasi E-Commerce Dijadwalkan Rampung Tahun Ini  

image-gnews
Operator mengoperasikan web lapor.go.id saat peluncuran di Kantor Staf Presiden, Jakarta, 5 Mei 2015. Staf presiden mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan program pemerintah melalui aplikasi Lapor (layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat). Tempo/Aditia Noviansyah
Operator mengoperasikan web lapor.go.id saat peluncuran di Kantor Staf Presiden, Jakarta, 5 Mei 2015. Staf presiden mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan program pemerintah melalui aplikasi Lapor (layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat). Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pemerintah berencana merampungkan penyusunan regulasi tentang perdagangan elektronik (e-commerce) tahun ini.

Rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 ini direncanakan rampung bersamaan dengan peta jalane-commerce yang sedang digodok oleh beberapa pihak, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengungkapkan, RPP ini akan berisi perlindungan pelaku usaha dan konsumen e-commerce.

“Tujuan RPP ini melindungi konsumen dan pelaku usaha,” ujarnya di sela-sela Rapat Koordinasi Masyarakat Telematika di Jakarta, belum lama ini.

Jika sudah diimplementasikan sebagai peraturan pemerintah, regulasi itu diharapkan dapat mendukung program pemerintah, yakni Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019. Menurut Tjahya, para pelaku e-commerce dapat memanfaatkan jaringan broadband yang saat ini sedang disiapkan hingga ke pelosok Indonesia.

“Diharapkan perdagangan melalui online system nantinya bisa meningkat karena akses yang lebih mudah,” tambah Tjahya.

Di sisi lain, penggodokan peta jalan industri e-commerce di Indonesia yang sedang berlangsung dapat segera rampung guna mengembangkan transaksi dagang berbasis digital.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut catatan Bisnis.com, Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association Daniel Tumiwa mengungkapkan bahwa peta jalan e-commerce harus memberikan ruang agar startup e-commerce berkembang dengan cara yang sama dengan usia perusahaan rintisan tersebut.

Dia menambahkan, modal asing masih dibutuhkan industri e-commerce Indonesia. Namun proporsi asing harus diatur agar investasi menjadi menarik, tapi tetap menguntungkan Indonesia.

Selain itu, roadmap akan membahas regulasi pajak ­e-commerce. Sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE–06/PJ/2015 yang mengatur bisnis e-commerce.

Surat edaran itu menyebutkan pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan atas transaksi e-commerce telah dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak. Surat tersebut menekankan, transaksi ­e-commerce tetap dikenai pajak.

Aturan tersebut menyebutkan empat jenis transaksi e-commerce. Pertama, Online Marketplace, yakni kegiatan yang menyediakan tempat untuk menjual barang atau jasa. Kedua, Classified Ads, yakni kegiatan penyediaan tempat yang memajang barang dagangan bagi pengiklan. Ketiga, Daily Deals, yakni kegiatan yang menyediakan barang dagangan usaha berupa pembelian voucher. Keempat, Online Retail, yakni kegiatan menjual barang yang dilakukan pemilik toko online kepada pembeli di situsnya.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 jam lalu

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menghadiri _open house_ di rumah pribadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

5 jam lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

5 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.


Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

5 hari lalu

Dekorasi Rumah dan Dinding yang Hemat Biaya.
Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

5 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 3 pejabat eselon I dan 3 pejabat eselon II di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 26 April 2024 kemarin. Doc. Istimewa/ Humas Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.


Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

7 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/rst)
Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

8 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

11 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

14 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

15 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.