TEMPO.CO , Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan meminta semua lembaga keuangan mikro (LMK) yang belum berbadan hukum untuk segera mengurus izin usaha. Dengan adanya izin usaha, lembaga-lembaga tersebut dapat menghimpun dana masyarakat.
Kepala Bagian Pengembangan LKM OJK Hasbrur Ferida mengatakan, berdasarkan hasil inventarisasi sampai 2014, sebanyak 19.334 LKM belum memilliki izin usaha. OJK memberi batas waktu sampai 8 Januari 2016. Ketentuan ini bagi LKM yang belum memiliki izin usaha setelah Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM berlaku pada 8 Januari 2015.
"Sampai saat ini OJK belum terima LKM yang ingin ajukan izin usaha," kata Hasbrur dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 1 Mei 2015.
Padahal, menurut Hasbrur, OJK sudah melakukan sosialisasi di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Barat. Untuk sosialisasi selanjutnya, kata dia, OJK akan berkunjung ke Bali dan Maluku.
Jika telah melampaui batas waktu, kata Hasbrur, lembaga-lembaga tersebut hanya boleh sebatas memberikan dana pinjaman ke masyarakat. Apabila ada LMK yang menghimpun dana dari masyarakat, maka mereka akan diproses secara hukum. “Kepolisian dan kejaksaan bisa bertindak,” ucapnya. “Padahal, LKM bisa membantu rakyat kecil yang kesulitan dapat pinjaman.”
Ketua Koperasi Syariah Kesejahteraan Umat Saiful Arif menyatakan koperasinya tertarik untuk menjadi LKM. Hanya saja, menurut dia, pemerintah perlu memberi bantuan selain dana, seperti mendampingi LKM dalam teknologi dan informasi. “Ini yang masih belum jelas,” ujar Saiful.
Hasbrur mengatakan OJK akan membantu LMK yang sudah mendapatkan izin usaha, terutama dengan memberikan pelatihan dalam menyampaikan laporan keuangan setiap per empat bulan. Namun, OJK tidak akan memberikan bantuan dana. “Kami pasti melakukan dukungan manajerial, tapi tidak ada dukungan modal,” ujar Hasbrur.
Menurut pengamat ekonomi mikro dari Universitas Padjajaran, Aldrin Herwany, LMK akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Dia mencontohkan perekonomian Cina yang tumbuh 8 persen karena pemerintah mendorong perbankan membantu LKM. “Saking banyaknya klaim kredit, banyak petani yang menjadi pengusaha,” ucap Aldrin.
LKM, kata Aldrin, bisa menyasar masyarakat yang berada di pelosok. Bahkan LKM bisa berdiri dari biaya per kelompok ketimbang koperasi, yang hanya mengandalkan dari para anggotanya. Menurut dia, LKM memiliki pangsa pasar yang lebih besar dibandingkan koperasi. “Ini merupakan potensi untuk berkembang di Indonesia,” ucap Aldri.
Karena itu, Aldrin meminta OJK untuk lebih giat memasyarakatkan UU LKM. Selain itu, menurut Aldrin, OJK juga harus memberikan keuntungan kepada LKM yang sudah mengurus izin usaha. “Terserah OJK mau seperti apa. Yang pasti diiming-imingi saat sudah mendaftar untuk urus izin usaha,” kata dia.
SINGGIH SOARES