TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan PT Pusaka Benjina Resources bukan satu-satunya pelaku illegal fishing. "Illegal fishing ini sindikat besar. No more than 20 companies," kata Susi di rumah dinasnya Kompleks Widya Candra, Jakarta Selatan, Senin 27 April 2015.
Susi mengatakan pencabutan izin usaha bisa kemungkinan bisa dikenakan kepada perusahaan lain. Keputusan itu bergantung analisis dan evaluasi Tim Satuan Tugas Anti-Illegal Fishing yang sedang menginvestigasi kapal-kapal eks asing. Hasil investigasi akan berupa rekomendasi perusahaan yang layak operasi dan tidak.
Susi mengatakan butuh keberanian dalam menetapkan sanksi untuk perusahaan nakal. Susi mencontohkan kasus MV Kapal Hai Fa yang terindikasi sebagai pelaku illegal fishing, namun proses hukum hanya menjerat nahkoda kapal. Dia berharap sanksi hukum tidak hanya menjerat nahkoda kapal tetapi juga perusahaan.
Kapal MV Hai Fa dimiliki PT Anthartica Segara Lines yang berafiliasi dengan PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam, Merauke, Papua. Susi menduga kapal-kapal milik PT Dwikarya juga banyak melanggar aturan.
Hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, kapal milik Dwikarya diduga menyelundupkan satwa langka yang dilindungi seperti Burung Kakak Tua ke Cina. "Itu semua illegal," ujarnya.
Dwikarya termasuk perusahaan yang sedang ditelusuri perizinannya oleh Tim Satgas. Menurut Susi pencabutan izin usaha memerlukan persamaan persepsi antar pemangku kepentingan.
Penyamaan persepsi terutama pada aspek dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan pelaku illegal fishing. "Indonesia bakal kena kartu kuning kalau menjual produk dari illegal fishing," katanya. Dampak terusannya adalah citra investasi perikanan di Indonesia bakal memburuk.
DEVY ERNIS