TEMPO.CO , Jakarta: Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan kembali bikin gebrakan. Kali ini, melalui Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali menangkap tiga kapal eks asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, mengatakan tiga kapal tersebut ditangkap di perairan provinsi Riau. "Ketiga kapal tersebut ditangkap oleh pengawas ketika sedang melakukan operasi pengawasan," ujar Asep kepada Tempo, Rabu (11/3).
Kapal yang ditangkap yaitu KM. Sudita 15 asal Thailand berbobot 109 gross ton dengan anak buah kapal sebanyak 13 orang. Ketika ditangkap kapal tersebut membawa muatan sebanyak 800 kilogram ikan campur. "Ditangkap oleh KP Hiu Macan 005 di perairan teritorial Laut Anambas, Kepulauan Riau, pada tanggal 7 Maret 2015, sekitar pukul 17.15 WIB," ujar Asep.
Dua kapal lain yang ditangkap yaitu KM. Seroja asal Vietnam berbobot 110 gros ton dengan ABK 15 orang dan KM. Serasi berbobot 110 gros ton dengan ABK 15 orang. Dua kapal tersebut ditangkap pada 10 Maret oleh kapal pengawas Hiu Macan Tutul 002 di perairan teritorial Laut Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Saat ini kedua kapal tersebut masih dalam perjalanan menuju Batam dengan dikawal kapal pengawas.
Selanjutnya, kapal dan tersangka dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Sedangkan terhadap ABK non tersangka akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses pemulangan (deportasi) ke negara asal.
Ketiga kapal tersebut, kata Asep, diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa memiliki dokumen perijinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang trawl. Hal ini diduga melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.
Hasil operasi tersebut menambah jumlah tangkapan kapal ilegal yang dilakukan oleh armada Kapal Pengawas. Pada awal 2015 hingga bulan Maret, KKP telah berhasil menangkap 27 kapal ikan pelaku illegal fishing, yang terdiri dari 12 kapal perikanan asing dan 15 kapal perikanan Indonesia.
DEVY ERNIS