TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghapuskan sanksi administratif berupa bunga utang atas keterlambatan pembayaran pajak. Penghapusan ini diberikan bagi wajib pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016. Utang pajak yang dimaksud adalah utang pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.
“Silakan isi surat pemberitahuan lima tahun ke belakang, dan kami akan hapus sanksinya,” kata Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito kepada Tempo di kantornya, Jumat kemarin.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 terkait dengan penghapusan sanksi administratif bunga yang terbit berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang diteken Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 13 Februari lalu. Namun aturan tersebut baru dipublikasikan Jumat, 27 Februari 2015.
Ia mengatakan hal ini dilakukan karena tahun ini adalah tahun pembinaan dan kesadaran pembayaran pajak. “Kami berusaha untuk beri win-win solution,” kata Sigit.
Beleid ini dibuat sebagai standardisasi Pasal 36 Ketentuan Umum Perpajakan yang mengatur hak wajib pajak untuk meminta keringanan sanksi. “Dalam aturan itu juga diatur bahwa kantor pajak berhak menolak atau menerima,” kata Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Wahju Karya Tumakaka.
Ia mengatakan aturan ini tak menghapus upaya penagihan melalui penegak hukum oleh Ditjen Pajak. “Tapi, kalau ada wajib pajak yang bayar sukarela, boleh dong diberi keringanan?” kata Wahju.
Ditjen pajak mencatat ada Rp 50 triliun utang pajak. Namun rencananya yang efektif tertagih tahun ini Rp 20 triliun.
TRI ARTINING PUTRI