TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan upaya penguatan perbankan nasional menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2020 tidak harus dilakukan dengan penggabungan atau merger. "Tentu konsolidasi strategi diperlukan, namun tetap harus menjaga peluang di pasar kita," kata Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis, Selasa, 10 Februari 2015.
Menurut Irwan, konsolidasi perbankan diperlukan untuk menghadapi serbuan bank-bank asing. Namun penguatan itu tidak hanya dilakukan dengan merger. Bagi Irwan, konsolidasi strategis lebih relevan bagi bank milik pemerintah.
Irwan menawarkan langkah efisiensi antar-bank nasional, seperti melakukan kerja sama pengembangan teknologi informasi, infrastruktur, dan sumber daya manusia; penyediaan mesin electronic data capture dan anjungan tunai mandiri; serta integrasi pusat-pusat pelatihan.
Langkah konsolidasi juga bisa dilakukan dengan dukungan likuiditas antarbank yang disusul pemberian kredit sindikasi bersama. "Yang paling penting, mereka bisa melakukan strategi SDM, jadi masing-masing tidak perlu learning system," ujarnya.
OJK, kata Irwan, tengah mengkaji pemberian insentif bagi bank yang melakukan konsolidasi. Insentif tersebut antara lain perpanjangan kewajiban penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah serta pencapaian rasio sampai beberapa tahun ke depan. Juga penggunaan giro wajib minimum dengan cara transisi.
Dengan demikian, meskipun ekspansi bank asing tidak terelakkan, lembaganya tidak khawatir kekuatan bank nasional tertekan oleh kedatangan ASEAN Banking Integration Framework lima tahun mendatang. "Saat ini empat besar bank pencetak laba terbesar adalah bank nasional. Ini jadi indikator bahwa bank kita bisa bersaing, ungkapnya.
Sebelumnya, ada wacana penggabungan Bank Mandiri dengan Bank Negara Indonesia. Namun wacana ini ditolak Direktur Utama BNI Gatot Suwondo. "Saya tidak setuju. Kami bisa melakukannya sendiri," katanya. Sedangkan Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin menyatakan belum memikirkan rencana merger tersebut.
JAYADI SUPRIADIN