TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kembali berkicau mengenai larangan impor pakaian bekas. Dalam akun Twitter miliknya hari ini, Rabu, 4 Februari 2015, Rachmat mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kehormatan bangsa dengan tidak membeli pakaian impor bekas. “Mari kita jaga harkat martabat bangsa. Masak kita mau memakai bra dan celana dalam bekas bangsa lain?,” ia menuliskan.
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur sejak 1982 melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Namun, penegakan hukum atas larangan ini masih lemah. Pakaian impor leluasa masuk ke pasar Indonesia. Rachmat yang geram akan hal ini menegaskan akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberantas impor pakaian bekas.
Direktur Jenderal Standarisari dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan pakaian bekas impor berbahaya bagi kesehatan karena banyak mengandung bakteri. ”Bakteri tersebut dapat menimbulkan diare dan gangguan pencernaan,” ujar Widodo saat ditemui di kantornya.
Widodo mengimbau kepada importir pakaian untuk tidak lagi mengimpor pakaian bekas. Sebab, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang baru, termasuk pakaian. “Berdaganglah yang lain, jangan baju bekas agar dapat menjaga harkat martabat bangsa,” ujar dia.
EFRI RITONGA | DEVY ERNIS
Baca Juga: