TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Dalam beleid ini diatur pengecualian secara transparan untuk toko retail yang tidak bisa memenuhi kewajiban menjual 80 persen produk nasional.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengatakan ada tiga prasyarat agar pusat perbelanjaan dan toko modern tidak harus menjual minimal 80 persen produk buatan nasional. Pertama, jika produk yang diperdagangkan masuk dalam global supply chain. Artinya, produk yang diperdagangkan juga bisa diproduksi di berbagai negara. Kedua, menjual produk premium brand karena, misalnya, produk itu memang belum bisa diproduksi di Indonesia karena belum adanya industri pendukung. "Misalnya butik Louis Vuitton," katanya di arena Trade Expo Indonesia di Kemayoran, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2014.
Selain itu, kata Srie, toko yang tak harus menjual 80 persen produk lokal adalah toko yang memang diperuntukkan warga negara tertentu yang tinggal di Indonesia. "Misalnya, makanan yang hanya untuk orang Korea dan Jepang," ujarnya. (Baca: Carrefour Berhasrat Kuasai Pasar Retail Online)
Aturan pengecualian tersebut merupakan revisi dari Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 yang mewajibkan semua pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menjual minimal 80 persen produk dalam negeri. Peraturan itu sendiri sebenarnya baru berlaku efektif 2,5 tahun, yaitu pada 12 Juni 2016, terhitung sejak Permendag Nomor 70 Tahun 2013 diterbitkan pada 12 Desember 2013.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menyatakan upaya Kementerian Perdagangan yang sebelumnya "memaksa" penjualan 80 persen produk nasional di pusat perbelanjaan dan toko modern merupakan langkah yang terlalu ambisius. "Mungkin targetnya terlalu ambisius yang 80 persen tadi," ujarnya. (Baca: Ramadan, Investor Bidik Saham Retail dan Konsumsi)
PINGIT ARIA
Terpopuler:
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya
FPI: Ahok Tak Akan Bisa Bubarkan Kami
Nazaruddin: Ibas Terima Duit Korupsi Wisma Atlet
Seusai Geger MPR, Mega-SBY Kunci Stabilitas Politik