TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung berjanji segera menerbitkan aturan tentang penyederhanaan proses perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam waktu dekat. "Perpres (peraturan presiden)-nya kami upayakan selesai setelah sidang kabinet terbatas September mendatang," ujarnya di kantornya, Rabu, 20 Agustus 2014.
Menurut Chairul, penerbitan aturan baru itu merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi sulitnya proses perizinan pengusaha kecil-menengah selama ini. Para pelaku UMKM, ujar dia, kerap mendapat sandungan dalam upaya mereka mendapatkan izin usaha dari pemerintah.
"Makanya tadi kami sampaikan beberapa hal, diambil kesimpulan terkait penyederhanaan," ujarnya. (Baca: CT Kebut Perizinan di Akhir Masa Tugas)
Dalam aturan yang tengah digodok bersama oleh sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian tersebut, proses mendapatkan izin usaha bakal lebih sederhana. "Intinya, memberikan perlindungan kepada usaha mikro, perlindungan dan kepastian hukum," ujarnya. (Baca: UMKM Masuk ke Tiga Mal Jakarta)
Dengan sistem baru ini, kata Chairul, untuk mendapatkan izin usaha, para pelaku UMKM cukup menyerahkan kartu tanda penduduk elektronik kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, mereka akan mendapatkan satu lembar izin usaha secara gratis karena semua biaya sudah dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah setempat. (Baca: Ahok Ultimatum Pengusaha Gunakan Pajak Online)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Sjarifuddin Hasan menambahkan, lembaganya siap mengegolkan rencana itu. Sebab, diberlakukannya aturan tentang penyederhanaan izin usaha UMKM pasti memberikan banyak kemudahan bagi pengusaha kecil dan menengah. "Ini berlaku secara nasional, tidak perlu perpanjangan lagi," ujarnya.
JAYADI SUPRIADIN
Terpopuler:
Jokowi: PAN dan Demokrat Mulai Merapat
Prediksi Mantan Hakim MK soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
Dokumen Kesimpulan Prabowo Tebalnya 5.000 Lembar
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang