TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Suhardi Alius mengatakan sebanyak 9.000 pengusaha pertambangan tidak membayarkan pajak ke negara. "Dari 11 ribu izin usaha pertambangan yang diterbitkan pemerintah, hanya 2.000 pengusaha yang membayarkan pajak," ujar Suhardi di kantor Dirjen Pajak, Senin, 18 Agustus 2014. (Baca: Fuad Rahmany: Banyak Orang Kaya Ngemplang Pajak)
Potensi yang besar tersebut, kata Suhardi, bila dimaksimalkan dapat menambah pemasukan pajak untuk negara. "Kalau satu pengusaha membayar Rp 20 miliar, jumlahnya sudah Rp 1.800 triliun," ujarnya. (Baca: 2015, Pendapatan Negara Ditargetkan Rp 1.762,3 T)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan menggenjot penerimaan pajak dari sektor pertambangan. "Kami akan fokus pada sektor pertambangan karena banyak pelaku usahanya belum menyetor pajak ke negara," ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di kantor Dirjen Pajak, Senin, 18 Agustus 2014.
Dia mengatakan, selain sektor pertambangan, Polri dan Dirjen Pajak menargetkan menjaring 40 juta wajib pajak pribadi. "Selama ini masih 25 juta yang membayar pajak. Lalu ada 12 juta badan usaha di Indonesia, namun hanya 5 juta yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), yang membayar hanya 540 ribu," ujarnya.
AMOS SIMANUNGKALIT
Berita Terpopuler
Prabowo: Kecurangan Pilpres Catatan Buruk Sejarah
Jokowi: Subsidi RAPBN 2015 Terlalu Besar
Cara Kristiani Tangkal ISIS di Media Sosial
Mengapa Pidato Kemerdekaan Jokowi Peduli Veteran?
Mundur dari Pertamina, Karen Pindah ke Harvard
Amerika Diguncang Kerusuhan Berbau Rasis