TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menegaskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia hanya bisa dilakukan di pemerintahan selanjutnya. "Kontrak Freeport hanya bisa diperpanjang dua tahun sebelum kontrak berakhir," katanya saat ditemui di gedung Kementerian Keuangan, Selasa, 5 Agustus 2014.
Seperti diketahui, kontrak Freeport akan berakhir pada 2021. Artinya, presiden terpilih periode 2014-2019 lah yang akan menangani nasib kontrak perusahaan pertambangan raksasa itu. Meski bos Freeport, McMooran, mengindikasi bahwa perusahaannya bisa memperoleh perpanjangan kontrak hingga 2041, Chatib memastikan pemerintahan saat ini tidak mungkin membuat keputusan tersebut. (Baca: CT: Ekspor Freeport Kerek Neraca Perdagangan)
"Pemerintahan saat ini tidak mungkin memberikan perpanjangan kontrak karena sudah peraturannya seperti itu," kata Chatib.
Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya sempat merapatkan peraturan tersebut, dan menyepakatinya. Namun, persoalan yang berbenturan dengan hukum tak boleh dilanggar. Bahkan meski Freeport memenuhi janjinya membangun smelter di akhir masa kontraknya. "Sekali lagi, itu sudah peraturannya," ucap Chatib. (Baca: Besok, Freeport Ekspor Mineral Lagi)
Hingga kini proses renegoisasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terus dikebut pemerintah. Sekitar 40 dari 107 perusahaan di dua sektor itu sudah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan investasi. Sisanya akan dikebut hingga pemerintahan SBY berakhir pada 20 Oktober mendatang, atau dilanjutkan di pemerintahan baru hasil keputusan definitif Mahkamah Konstitusi (MK).
PERSIANA GALIH
Baca juga:
Tim Prabowo Minta Pemilihan Ulang di 33 Provinsi
Dirjen Pemasyarakatan Benarkan Foto Baiat Ba'asyir di LP
12 Pria Disunat Paksa atas Permintaan Istri Mereka
Progres 98 Bikin Rusuh di KPK
Menkopolhukam Perintahkan Tifatul Blokir Konten ISIS