TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, menilai larangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri perbankan dan jasa keuangan soal promosi produk lewat telepon dan SMS sangat terlambat. Larangan baru keluar setelah konsumen mengeluhkan cara berpromosi seperti itu selama bertahun-tahun.
"Keluhan masyarakat terhadap SMS dan telepon yang berseliweran sudah luar biasa selama bertahun-tahun," kata Tulus saat dihubungi, Rabu malam, 4 Juni 2014. (Baca: YLKI: Pengawasan Operator Telekomunikasi Lemah)
Pernyataan ini menanggapi instruksi dari OJK terhadap industri perbankan dan jasa keuangan untuk menghentikan penawaran melalui pesan pendek ataupun panggilan telepon. Larangan yang bakal efektif pada 6 Agustus 2014 ini termuat dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 yang terbit setahun sebelumnya.
Menurut OJK, penawaran harus dilakukan atas persetujuan konsumen atau calon konsumen terlebih dahulu. Untuk itu, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia untuk menangani operator yang kerap mengirim SMS atau spam promosi bank.
Tulus mengatakan sebetulnya promosi lewat pesan pendek ataupun telepon tidak murni dilakukan oleh industri perbankan atau lembaga jasa keuangan, melainkan melalui pihak ketiga yang bekerja sama dengan institusi tersebut. Tapi, menurut dia, institusi itu tetap bertanggung jawab karena telah menyebarluaskan data konsumen.
“Jelas sangat mengganggu privasi konsumen. Pas lagi kerja atau istirahat dapat SMS atau telepon,” tutur Tulus. (Baca: Awas, Kejahatan Uang Plastik Meningkat )
Menurut Tulus, maraknya promosi bank via SMS dan telepon dipicu oleh kemudahan mendapat nomor telepon seluler. Apalagi tanpa keharusan mendaftarkan nomor telepon sesuai dengan data asli. "Nomor telepon di Indonesia sekarang sudah melebihi jumlah penduduk yang cuma 230 juta jiwa.”
KHAIRUL ANAM
Berita terpopuler:
Tingkat Stres Karyawan Bank Tinggi
Penghentian Produksi Newmont Dilakukan Sepihak
Rupiah Merosot, Investor Lari ke Saham