Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Cadbury Berbabi, Waspadai Biskuit Haram  

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ajakan mewaspadai label makanan yang tidak berbahasa Indonesia ramai dilontarkan pada sebuah forum Internet, kaskus.co.id. "Jualan di negara orang tapi masih pakai huruf kanji tanpa disertai terjemahan. Informasi produk itu harus jelas, ini gak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen," komentar akun Cend4n4 di situs tersebut awal pekan ini. (Baca: Cokelat Cadbury Mengandung Babi?)

Akun tersebut juga mengutip sebuah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Dalam pasal delapan poin j disebutkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pendapat senada disampaikan akun Publicbaths. "Ya, setidaknya dalam kemasan yang berbahasa Jepang tersebut diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia supaya bisa terbaca dengan jelas," komentar dia pada topik yang sama. (Baca juga: Antisipasi Haram, BPOM Diminta Uji Ulang Cadbury)

Komentar-komentar ini disampaikan pada topik terkait dengan temuan biskuit dari Jepang yang dijual bebas di Indomaret, namun ternyata mengandung babi. Topik ini dipicu temuan Fuziansyah Bachtar, mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di Jepang, yang diunggah di dinding Facebook pribadinya.

Pada 18 Mei lalu, Fuziansyah mengunggah foto biskuit dengan label dalam aksara Jepang di dinding Facebook-nya. Fuziansyah menyoroti tulisan yang bila diterjemahkan ternyata berarti mengandung babi. Biskuit ini ternyata dijual bebas di gerai-gerai Indomaret.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas temuan ini, masyarakat tidak memprotes adanya bahan dasar babi dalam biskuit yang dijual bebas itu. "Kami umat muslim hanya meminta di kemasan makanan tersebut tercantum peringatan bahwa makanan itu mengandung babi. Ajaran Islam melarang untuk memakannya," komentar akun Wiradana31. (Baca: Cadbury Berbabi, Tweeps Indonesia Resah)

Menindaklanjuti temuan ini, Indomaret telah menarik semua produk tersebut dari gerai mereka. Produk dengan nama Bourbon Cookie yang dijual dengan harga Rp 14.500 itu hanya memiliki label dalam bahasa Jepang dan tidak mencantumkan terjemahan bahasa Indonesia.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita Terpopuler
Di KPK, Airin Matikan Rokok Wartawan
Purdi Chandra Ditahan, Primagama Tak Goyang
Buka Kantor di Jakarta, Apple Tawarkan Lowongan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRI Dukung UMKM Naik Kelas, Bantu Pendampingan Sertifikasi Halal

17 jam lalu

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pemilik usaha keripik pisang
BRI Dukung UMKM Naik Kelas, Bantu Pendampingan Sertifikasi Halal

Sebanyak 1502 produk/menu telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dari program BRI Peduli ini.


PHRI: Biaya Sertifikasi Halal Mahal dan Ribet, Sanksi Sebaiknya Tidak Diterapkan

2 hari lalu

Suasana pelayanan sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku. TEMPO/Tony Hartawan
PHRI: Biaya Sertifikasi Halal Mahal dan Ribet, Sanksi Sebaiknya Tidak Diterapkan

Pemerintah perlu memperhatikan kemampuan pelaku usaha terkait biaya sertifikasi halal yang terbilang mahal.


Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

5 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.


Intip Tugas Haikal Hassan yang Dilantik Prabowo sebagai Kepala BPJPH

10 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Intip Tugas Haikal Hassan yang Dilantik Prabowo sebagai Kepala BPJPH

Presiden Prabowo Subianto melantik Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH. Apa tugasnya?


Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

27 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

Produk yang harus memiliki sertifikat halal akhir tahap pertama : makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan


Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan

27 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan

Sejak dibentuk pada 2017, BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikat halal atau setara dengan lima juta produk.


MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina

29 hari lalu

(Foto ilustrasi). Dukungan publik produk lokal menjadikan brand lokal bisa mengukuhkan posisinya sebagai pemain utama dalam persaingan di pasar dalam negeri. Gerakan boikot ini tidak hanya menunjukkan solidaritas terhadap Palestina, tetapi juga menjadi momentum bagi produk-produk lokal seperti Le Minerale untuk lebih bersinar di pasar domestik. Dok. Le Minerale
MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina

MUI juga menghimbau masyarakat berpantang dari mengkonsumsi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang mempromosikan segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, termasuk LGBT, terorisme, dan ultra liberalisme.


BPJPH Koordinasi dengan MUI soal Produk 'Beer' dan 'Wine' Dapat Sertifikasi Halal

29 hari lalu

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
BPJPH Koordinasi dengan MUI soal Produk 'Beer' dan 'Wine' Dapat Sertifikasi Halal

Pihak Kemenag juga mengatakan baik BPJPH maupun MUI akan mengoptimalkan kolaborasi untuk sertifikasi halal.


Sertifikat Halal Minuman Merek Tuak, Guru Besar Fikih: Produk Halal Tak Boleh Gunakan Nama Barang Haram

30 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Sertifikat Halal Minuman Merek Tuak, Guru Besar Fikih: Produk Halal Tak Boleh Gunakan Nama Barang Haram

Minuman merek 'beer', 'tuak', dan 'wine' mendapat sertifikasi halal berkaitan dengan penamaan, bukan soal kehalalan produk.


Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

31 hari lalu

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

Kementerian Agama berharap masyarakat tidak perlu meragukan kehalalan produk-produk tersebut. Di sisi lain, MUI menyatakan tidak bertanggung jawab.