TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan surat persetujuan ekspor untuk perusahaan-perusahaan tambang saat ini tinggal menunggu perbaikan peraturan Menteri Keuangan soal bea keluar. Menurut dia, Kementerian Keuangan meminta waktu untuk memperbaiki aturan bea keluar tersebut.
"Yang paling penting komitmen buat smelter. Komitmennya ada kontrak jual-beli, analisis dampak lingkungan, plan, dan semuanya. Ketika semua terpenuhi harus ada bea keluar. Nah, PMK-nya harus dibereskan dulu. Kemenkeu meminta waktu satu minggu dari Rabu minggu kemarin," kata Lutfi setelah sidang kabinet paripurna di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 29 April 2014.
Menurut Lutfi, aturan bea keluar tersebut tidak dilakukan perubahan secara menyeluruh, namun dilakukan perbaikan. Dia mengatakan Kementerian Perdagangan sendiri sudah mengeluarkan eksportir terdaftar sejak tiga pekan lalu. "Sekarang yang penting masalah ketentuan bea keluar," katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri membantah sudah menerima permintaan mengenai perubahan bea keluar tersebut. "Saya belum terima. Belum," katanya.
Pada Jumat pekan lalu, Chatib mengaku belum menentukan besaran tarif baru bea keluar ekspor mineral untuk lima perusahaan yang sudah mendapat surat persetujuan ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Chatib mengaku masih menunggu kepastian soal komitmen pembangunan pabrik pengolahan/smelter oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
"Selama smelter-nya belum dibangun, tidak bisa berubah. Jadi ESDM selesaikan dulu masalah kepastian pembangunan smelter-nya. Jadi kalau smelter dibangun dan ditaruh uang (jaminan) kami lihat dulu progresnya," kata dia.
Chatib menolak jika tarif baru yang akan diberikan diartikan sebagai penyesuaian tarif untuk perusahaan. Menurut dia, pemerintah hanya memberikan tarif baru untuk perusahaan yang sudah dipastikan akan membangun smelter. Hal itu juga merupakan asas keadilan bagi perusahaan yang benar-benar berkomitmen membangunan pabrik. "Kalau tidak bangun smelter, tetap 25 persen. Jadi tarif lama tetap ada," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita lain:
Istri Dipaksa Hadir, Akil: Dayak Saya Suruh Serbu!
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak