Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Freeport dan Newmont Belum Boleh Ekspor  

image-gnews
ANTARA/Spedy Paereng
ANTARA/Spedy Paereng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana ekspor mineral PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara tampaknya belum akan terwujud dalam waktu dekat. Alasannya, sampai saat ini Kementerian Perdagangan belum menerima rekomendasi untuk penerbitan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) kepada dua perusahaan itu. "Sampai Jumat, 25 April, belum ada," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi kepada Tempo, 28 April 2014. (Baca:Pemerintah Kaji Diskon Bea Keluar Eskpor Mineral)

Dia menjelaskan, sampai Jumat lalu pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari dua perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Menurut Bachrul, sampai saat ini ada sembilan perusahaan yang telah mengantongi izin ekspor mineral.

Kesembilan perusahaan tersebut adalah Vale Indonesia yang mendapat izin lebih dulu karena dinilai telah memurnikan semua bijih nikel di fasilitas pemurnian mereka di Sulawesi Selatan. Demikian pula Antam, yang telah memiliki fasilitas peleburan di tiga pabrik feronikel.

Selain itu, PT Smelting yang memurnikan tembaga dan PT Indoferro yang memurnikan nikel sudah terdaftar. Perusahaan tambang lainnya yang sudah mendapat izin adalah PT Anugerah Nusantara Sejahtera, PT Global multi Tambang, PT J. Resources Bolaang Mongondow, PT Panjang Xin Group Resources, dan PT Nusa Halmahera Mineral.

Bachrul menyatakan kesembilan perusahaan yang mendapat izin ekspor itu telah memurnikan mineralnya. Sedangkan perusahaan yang sebatas mengolah mineralnya masih harus mengajukan permohonan yang menjelaskan jenis dan volume barang tambang yang ingin diekspor. (Baca:Alasan 66 Perusahaan Diizinkan Ekspor Mineral)

Permohonan tersebut harus diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Bila disetujui, Kementerian Energi kemudian akan menerbitkan rekomendasi ekspor untuk perusahaan yang bersangkutan ke Kementerian Perdagangan untuk diberikan SPE.

Pernyataan Bachrul tersebut bertentangan dengan pernyataan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, R Sukhyar. Pekan lalu, Sukhyar menyebut bahwa rekomendasi ekspor untuk lima perusahaan telah diterbitkannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Rekomendasi SPE Freeport dan Newmont hari ini kami kirim ke Kementerian Perdagangan. Selain itu SPE Sebuku Lateritic Iron Ores, Sumber Suryadaya Prima dan Lumbung Mineral Sentosa," ujarnya.

PINGIT ARIA

Terpopuler
Penumpang Kereta Kecewa, Informasi KAI Minim
Kardaya, Mantan Kepala BP Migas yang Sukses Nyaleg
TDL Naik, Biaya Sewa di Mal Ikut Naik
Dahlan: Ide Privatisasi BTN Layak Dilanjutkan

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menghadiri _open house_ di rumah pribadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

7 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.


Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

7 hari lalu

Dekorasi Rumah dan Dinding yang Hemat Biaya.
Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

7 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 3 pejabat eselon I dan 3 pejabat eselon II di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 26 April 2024 kemarin. Doc. Istimewa/ Humas Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.


Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

9 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/rst)
Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

10 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

14 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

16 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.