TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memeriksa dugaan monopoli hak siar liga sepak bola Indonesia Super League (ISL). Setelah dua hari lalu memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, KPPU berencana memanggil regulator dan manajemen stasiun televisi terkait, termasuk MNC dan VIVA Group.
“KPPU akan memanggil semua pihak terkait, baik dari regulator maupun stasiun TV. Teknisnya masih menunggu penyidik," ujar juru bicara KPPU Mohammad Reza kepada Tempo, Kamis, 13 Maret 2014. (baca:KPPU Cecar Roy Suryo Soal Monopoli)
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi pada September 2013. Pihak terlapor adalah ISL dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Berdasarkan penelaahan Komisi, pengaturan hak siar oleh ISL dan PSSI ini berpotensi melanggar Pasal 15 Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Alasannya, menurut Reza, hak siar ISL selama ini dipegang oleh BV Sport. Perusahaan ini berwenang memproduksi 250 siaran langsung pertandingan ISL. BV Sport kemudian membagikan hak siar terrestrial ke MNC dan VIVA. MNC kebagian 70 pertandingan, sedangkan VIVA 30 pertandingan. Adapun sisanya dijual ke stasiun televisi berbayar, K-Vision.
Pada dasarnya, ujar Reza, hak eksklusif siaran boleh didapat, asalkan caranya baik dan benar. Misalnya, melalui tender yang adil dan transparan. Namun, dalam kasus ini ada dugaan penyimpangan. “Tampaknya di sini ada pengaturan (tender). Bola kan disukai masyarakat Indonesia dan untuk itu tidak boleh dikuasai satu orang saja,” tuturnya.
Dia berujar, KPPU tidak hanya akan menjerat pelaku dengan pasal 15, tapi juga dengan pasal 16, pasal 17, pasal 19, pasal 25, dan pasal 27. Reza menegaskan, KPPU telah memiliki cukup bukti untuk masuk ke tahap penyelidikan. Namun, Reza belum dapat memastikan apakah laporan ini dapat ditindaklanjuti ke tahap persidangan atau tidak. “Tunggu 60 hari lagi untuk menentukan masuk ke tahap persidangan atau tidak,” katanya.
Sekretaris Perusahaan MNC Group Arya Sinulingga menyatakan siap memberi keterangan kepada Komisi Persaingan. "Kami siap, akan kami jelaskan," ujarnya kepada Tempo. Menurut dia, tahun ini MNC bersama VIVA dan K-Vision memegang hak siar pertandingan sepak bola Indonesia. Hak siar tersebut tidak diperoleh langsung dari PSSI, melainkan dari BV Sports.
"Dari PSSI ke BV Sports, baru mereka membaginya ke stasiun-stasiun televisi," ia menjelaskan. Reza memastikan MNC memperoleh bagian hak siar dari BV Sports melalui tender yang semestinya.
Setelah mendapat hak siar, penayangan pertandingan dibagi ke tiga stasiun televisi milik grup itu, yakni MNC TV, Global TV, dan RCTI.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan VIVA Group, Neil R. Tobing. "Kami memang mendapat hak siar dari BV Sport," ujarnya. Namun, ia enggan menjelaskan soal detail kerja sama bisnis antara kelompok usaha yang membawahkan ANTV serta TV One itu dan BV Sport. Baik Arya maupun Neil juga menolak menjelaskan siapa pemilik BV Sports.
PINGIT ARIA | ALI HIDAYAT
Berita Terkait
Hak Siar LSI Dipersoalkan, Ini Kata Roy Suryo
Pemkot Yogya Copot Paksa Alat Kampanye Roy Suryo
Tantang Persiba Balikpapan, PSM Cuma Boyong 18 Pemain