TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Asian Agri Group, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bekas manajer pajak kliennya, yakni Suwir Laut, tidak mewakili perusahaan saat melakukan penghindaran pajak. "Suwir Laut bisa saja berbeda pendapat dengan direksi," kata Yusril di Kawasan Bisnis Terpadu Sudirman, Jakarta, 30 Januari 2014.
Lagi pula, kata Yusril, dalam putusan Mahkamah Agung, tidak disebutkan Suwir Laut mewakili perusahaan. "Dia kan dipidanakan sebagai pribadi perorangan," kata Yusril. Menurut dia, jika Asian Agri memang bermasalah dengan pembayaran pajak, seharusnya diadili di pengadilan pajak, bukan secara pidana. "Disebut punya utang pajak Rp 1,25 triliun juga enggak ketahuan darimana hitungannya," kata dia. (Baca juga: Asian Agri Susun Strategi Ajukan Pengajuan Kembali)
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 18 Desember 2012 mengatakan Asian Agri menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak. Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko menetapkan mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, melanggar Undang-Undang tentang Perpajakan dan divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. (Baca juga: Asian Agri Cari Pinjaman untuk Lunasi Utang Pajak )
Adapun Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak selama periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun. Mahkamah memerintahkan perusahaan yang didirikan Sukanto Tanoto ini membayar kekurangan pajak plus denda Rp 1,25 triliun. Atas putusan tersebut, pihak Asian Agri menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali. (Baca juga: Aset Asian Agri Masih Bisa Disita Kembali)
Selain berurusan dengan Mahkamah Agung, Asian Agri juga berurusan dengan Direktorat Jenderal Pajak yang menagih piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri sebesar Rp 1,959 triliun. Tidak terima dengan tagihan itu, Asian Agri mengajukan keberatan, tetapi ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Asian Agri lantas menyatakan banding ke Pengadilan Pajak pada Agustus 2013 lalu.
TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler :
Pemilu, Hindari Investasi di Media Milik Capres
PT Semen Indonesia Sewakan Lahan ke PTPN X
Ekspor Mineral, Jero Tolak Permintaan Freeport
Ekspor Gas ke Singapura Segera Berakhir?
10 Saham Pencetak Rugi Terbesar