Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Bekukan Dua Perusahaan Pembiayaan  

Editor

Muchamad Nafi

image-gnews
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha dua perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede mengatakan kedua perusahaan tersebut ialah PT Siantar Top Multifinance dan Cahyagold Prestya Finance.

"Sudah ketemu dengan perusahaan itu. Mereka menyatakan sudah tidak sanggup (menjalankan usahanya). Kami kasih waktu. Kalau tidak sanggup juga, sesuai aturan, ya, dicabut izinya," kata Dumoly di Jakarta, Selasa, 28 Januari 2014.

Selain dua perusahaan yang masuk pembekuan kegiatan usaha (PKU) tadi, kata dia, terdapat lima perusahaan pembiayaan lain yang diberi surat peringatan ketiga. Surat peringatan ini dilayangkan mencakup berbagai hal, di antaranya kecukupan modal, pelanggaran asas ketataan, dan gearing ratio kredit bermasalah.

"Kalau masalah operasional, memang bisa cepat diselesaikan. Tapi kalau permodalan, butuh waktu karena menyangkut pemegang saham dan RUPS (rapat umum pemegang saham)," katanya. (Baca pula: OJK Panggil Direksi 15 Perusahaan Pembiayaan).

Ditemui secara terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayan diatur mengenai modal minimal Rp 100 miliar. Namun aturan itu mengacu pada perusahaan yang berdiri setelah beleid itu terbit. Bagi perusahaan yang berdiri sebelumnya dianggap tidak terkena.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara keseluruhan, ia mengklaim industri pembiayaan mempunyai modal dan aset yang kuat. Meski beberapa perusahaan modalnya di bawah Rp 100 miliar, tapi ada beberapa yang memiliki laba ditahan besar. "Rata-rata sehat. Kalau nanti diatur semua wajib Rp 100 miliar, tinggal laba ditahan saja dijadikan modal," katanya. Mengenai dua perusahaan yang telah diajukan PKU, Suwandi menolak berkomentar karena masuk wilayah OJK.

ANANDA PUTRI

Berita Terpopuler:
Daftar 14 Kendaraan Adik Ratu Atut yang Disita KPK
Ini Sebab Polisi Duga Bos Tata Motors Bunuh Diri
Banjir, Jokowi Pilih Mangkir dari Forum Davos
Mengapa Davos Penting Bagi Jokowi? 
Kasir Ratu Atut Digeledah, 6 Mobilnya Dibongkar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

3 hari lalu

Ilustrasi pasangan merencanakan keuangan. Freepik.com/tirachardz
5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

Long Distance Marriage semakin banyak dialami pasangan suami istri di Indonesia. Simak 5 tips pengelolaan keuangan keluarga.


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

5 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.


Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

7 hari lalu

Gedung Bank Mandiri di Jakarta
Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.


Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

9 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.


Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

15 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.


Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

19 hari lalu

CEO PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Bernadino Moningka Vega (tengah). TEMPO/Defara Dhanya
Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

23 hari lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

24 hari lalu

Duta Besar Inggris untuk ASEAN Sarah Tiffin (kiri) dan Pejabat Ekonomi Senior Inggris untuk ASEAN Martin Kent (kanan) setelah acara peluncuran ASEAN-UK Economic Integration Programme (EIP) di Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.


Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

24 hari lalu

UOB Media Literacy Circle bersama dengan OJK dan Pendiri Sekolah Cikal mengenai literasi keuangan bagi generasi muda, termasuk mengenai Pinjol pada 24 April 2024/UOB
Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.