TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B. Soetjipto tadi siang mendatangi kantor Kementerian Keuangan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, tujuan Freeport datang untuk meminta klarifikasi tentang bea keluar yang telah diterapkan pemerintah melalui PMK Nomor 6/PMK.011/2014.
"Tadi ketemu Pak Bambang (Wakil Menteri Keuangan). Sekalian minta klarifikasi soal bea keluar, misinya apa dan detailnya apa. Soal PMK itu," kata Andi di Jakarta, Senin, 20 Januari 2014.
Ia membantah kedatangan Freeport guna meminta keringanan-keringanan atau insentif. "Hanya minta klarifikasi, pelaksanaan (pembangunan smelter) di lapangan bagaimana, mekanismenya bagaimana," katanya.
Freeport juga berjanji hasil studi mengenai pembangunan smelter untuk dibagikan sebagai bahan masukan. "Freeport punya studi soal pembangunan smelter dan sebagainya. Nanti mau di-share."
Sementara itu, saat ditemui para wartawan usai pertemuan, Rozik menolak memberikan komentar. Ia buru-buru meninggalkan kantor Kementerian Kueangan tanpa menjelaskan maksud kedatangannya. "Oh, enggak bisa buru-buru. Enggak! Enggak! Saya Enggak mau komentar," katanya.
Pada Sabtu, 11 Januari 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan aturan yang menangguhkan Freeport dan Newmont dari larangan ekspor mineral mentah. Namun, pemerintah menerapkan kenaikan pajak untuk membatasi ekspor konsentrat mineral dalam beberapa tahun mendatang.
Pemerintah menetapkan aturan bahwa pajak ekspor untuk konsentrat tembaga naik dari 20 persen menjadi 25 persen. Angka tersebut makin melonjak menjadi 60 persen pada akhir 2016.
Freeport keberatan dengan aturan itu. Akibatnya, perusahaan berencana merumahkan sebagian karyawannya. "Dengan pajak ekspor 25 persen, pemberhentian karyawan tidak bisa dihindari," kata pejabat Serikat Pekerja Freeport Indonesia, Virgo Solossa, seperti dilansir Reuters.
ANANDA PUTRI