TEMPO.CO, Jakarta - Melemahnya rupiah dinilai membuat biaya operasional maskapai penerbangan yang mayoritas menggunakan dolar AS membengkak. Oleh karena itu, maskapai meminta agar tarif surcharge penerbangan dinaikkan.
Menurut juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, usulan kenaikan biaya bahan bakar (fuel surcarge) dari Indonesian National Aircarries Association (INACA) tinggal diputuskan oleh Menteri Perhubungan. Diperkirakan, keputusan akan diambil pada awal Januari 2014.
"Sudah ada di meja Pak Menteri Perhubungan, tapi belum diputuskan. Perlu ditegaskan, usulan dari INACA bukan kenaikan tarif, tapi tambahan biaya surcharge. Jadi, tidak ada kenaikan tarif pesawat," kata Bambang saat dihubungi Tempo, Ahad, 29 Desember 2013 malam.
Bambang mengatakan tambahan biaya surcharge yang diusulkan oleh INACA adalah Rp 70 ribu hingga Rp 80 ribu per jam pertama. Setelah itu, biaya dimasukkan per kilometer. "Namun, itu belum diputuskan dan berapa per kilometernya saya belum tahu. Nanti akan dihitung dan diputuskan oleh Pak Menteri," katanya.
Menurut Bambang, kenaikan surcharge akan dievaluasi per tiga bulan. Jika rupiah kembali menguat, maka biaya surcharge juga secara otomatis akan menurun. "Jadi, tidak tetap seperti kenaikan tarif," ujarnya. Dia mengatakan penambahan biaya surcharge tersebut nantinya akan berlaku untuk semua jenis maskapai di Indonesia.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita lain:
Sutarman: Ucapan Gus Dur Manjur
Kisah Rhoma Irama Lolos dari Pembunuhan
Kata Rhoma, Jokowi yang Mengajaknya Duet
Kebun Binatang Surabaya Terkejam di Dunia
Atut Chosiyah Bertahan di Paviliun Cendana
Dampak Merger Axis-XL bagi Negara Versi Tifatul