TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan, pemerintah akan menindak tegas para pengusaha angkutan umum jika menaikan tarif melebihi ketentuan. Menurut dia, tarif angkutan pada masa libur Natal dan Tahun Baru masih normal dan harus sesuai ketentuan batas atas dan batas bawah.
"Memang masyarakat ada yang tiba-tiba kaget, tarif mahal. Jika di luar ketentuan yang sudah ditetapkan, silakan masyarakat melaporkan ke posko-posko yang sudah kami siapkan di bandara atau di terminal," kata Bambang seusai mengahdiri acara open house Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Rabu, 25 November 2013.
Bambang mengatakan, biasanya tarif batas atas berkisar 30 persen dari harga normal. Sedangkan untuk maskapai, kenaikan bisa sampai 10 persen dari harga biasanya. "Kalau ada yang di luar ketentuan itu, kami akan tindak tegas," kata Bambang.
Dalam kesempatan itu, Bambang mengatakan, maskapai penerbangan dan kereta api sudah mengantisipasi adanya lonjakan penumpang. Dia mengatakan bahwa posko-posko Kementerian Perhubungan sudah disiapkan. "Extra flight sudah disiapkan. Untuk kereta juga sudah disiapkan," ujarnya.
Kementerian Perhubungan menemukan delapan maskapai yang melanggar ketentuan tarif. Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, pelanggaran ditemukan karena pemerintah sudah memantau kenaikan tarif sebelum puncak libur panjang pada akhir Desember 2013.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bambang menyebutkan ada delapan maskapai yang melanggar. Kepada delapan maskapai itu, Kementerian telah melayangkan surat peringatan. Maskapai-maskapai tersebut adalah PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air), PT Indonesia Air Transport, PT Citilink Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Mandala Airlines, PT Garuda Indonesia, PT Kalstar Aviation, dan PT Indonesia AirAsia.
Atas dugaan pelanggaran ini, Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto, menyanggahnya. Sebagai maskapai full service, Garuda Indonesia diizinkan memberlakukan tarif batas atas hingga seratus persen untuk kelas ekonomi pada rute domestik. “Garuda tidak pernah melanggar ketentuan pemerintah menyangkut tarif,” katanya.
Hal senada diungkapkan Lukas Suryananta, Public Relations Tiger Mandala Air. “Sampai hari ini kami belum mendapat pemberitahuan dari Kementerian,” ucapnya. Manajer Komunikasi Air Asia Indonesia Audrey Progastama Petriny menyatakan hal serupa. “Kami harus mencari tahu dan mengecek terlebih dulu,” katanya. Adapun maskapai lainnya belum bisa dimintai konfirmasi.
ANGGA SUKMA WIJAYA | MARIA YUNIAR