TEMPO.CO, Jakarta - Empat bank akan melayani pembayaran pajak penghasilan Usaha Kecil Menegah melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mulai November 2013. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, berharap layanan ini akan mempermudah pengusaha untuk menjalankan kewajibannya. "Ini intinya untuk kesederhanaan," kata Fuad dalam acara Sosialisasi Pajak Usaha Kecil dan Menengah di kantor Kadin, Rabu, 6 November 2013.
Keempat bank yang dimaksud adalah Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Central Asia. Selanjutnya, Bank DKI akan ikut bergabung. "Kami terbuka untuk bank-bank yang lain," ujarnya.
Sosialisasi ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau yang dikenal dengan Pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Dalam aturan yang efektif mulai Juli 2013 itu, pemerintah menetapkan pajak penghasilan final 1 persen dari omzet. Pajak diberlakukan terhadap pengusaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun.
Jika tidak memiliki kartu ATM di bank tersebut, menurut Fuad, maka pengusaha bisa menggunakan ATM milik anggota keluarga atau teman. “Tapi harus dipastikan NPWP yang terisi milik wajib pajak. Atau, pengusaha juga bisa langsung datang ke kantor-kantor bank atau ke Kantor Pos untuk membayar pajak,” tuturnya.
Ia mengingatkan agar jangan ada wajib pajak yang membayar pajak ke pegawai Ditjen Pajak. Pembayaran pajak dipastikan hanya bisa dilakukan melalui bank dan kantor pos. Pasalnya, kata Fuad, banyak UKM yang tidak mengerti karena merasa sudah membayar pajak. Namun, ternyata mereka membayar pajak ke oknum yang mengaku-aku sebagai petugas dari Ditjen Pajak.
Ia menjelaskan, pembayaran pajak dilakukan setiap bulan dengan batas waktu tiap tanggal 15 bulan berikutnya. "Cukup simpan struk. Kalau struk hilang tinggal bilang ke Pajak. Orang Pajak bisa langsung cek," ucapnya. Meski begitu, pengisian Surat Pemberitahuan Pajak-nya (SPT) tetap dilakukan setahun sekali.
MARTHA THERTINA
Topik Terhangat:
Vonis Fathanah | Dinasti Banten | Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Akil Mochtar | Amnesti TKI |
Berita Terkait:
Hakim Selingkuh Tak Terima Dipecat
Diduga Selingkuh, Hakim Cantik Terancam Dipecat
MA Siap Gelar Sidang Etik Hakim Selingkuh
Hakim Selingkuh Diseret ke Majelis Kehormatan