TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas KAI Daerah Operasional III Cirebon, Eko Budianto, menyatakan masih banyak daerah perlintasan kereta api yang tidak memiliki palang pintu. Menurut dia, hal tersebut disebabkan investasi untuk membangun palang perlintasan cukup besar. Nilainya bisa ratusan juta rupiah.
"Masih banyak yang tak punya palang pintu," kata Eko saat dihubungi, Selasa, 1 Oktober 2013. Bahkan, kata dia, di daerah operasional III sendiri, masih ada 127 perlintasan kereta api tanpa palang pintu dari 206 perlintasan yang ada. Di samping itu, ada 13 palang pintu yang dikelola pemerintah daerah setempat. Ada juga 11 palang pintu yang dikelola secara inisiatif oleh masyarakat. "Sebenarnya itu ilegal," kata dia.
Menurut Eko, persoalan palang pintu di perlintasan kereta api menjadi tanggung jawab pemerintah. "Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan," kata dia. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 92 tentang Perkeretaapian. "KAI bisa mengusulkan untuk titik-titik tertentu," kata dia.
Akan tetapi, menurut Eko, pihak KAI juga pernah membangun palang pintu sendiri. "Ini dalam upaya agar tak mengganggu perjalanan kereta api," kata dia. Dalam hal ini, kata Eko, KAI berkewajiban untuk mengamankan daerah-daerah rawan kecelakaan. "Di titik-titik tertentu kita bangun sendiri," kata dia.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api di Desa Jengkok, Indramayu. Kecelakaan tersebut melibatkan KA Argo Dwipangga dengan sebuah mobil pick-up L300 bermuatan 19 orang. Eko menyebutkan, ada 13 korban tewas dan enam korban luka. Korban luka dirawat di rumah sakit di Jatibarang.
Topik Terhangat
Edsus Lekra | Senjata Penembak Polisi | Mobil Murah | Info Haji | Kontroversi Ruhut Sitompul
Berita Terpopuler
Australia Minta Maaf Soal Impor Sapi
Sejarah Kelam Ludruk Saat Peristiwa 1965
Begini Isi Prinsip 1-5-1 Lekra
PPATK Ungkap Rekening Gendut Pegawai Kemendikbud
KPK: Labora Tak Pernah Beri Data Aliran Uang