Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPA: Secara Legal, Departemen Keuangan Lebih Kuat Tangani Texmaco

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menilai, Departemen Keuangan lebih kuat untuk menangani kasus Texmaco. “Secara legal, lebih bagus Menteri Keuangan,” kata Wakil Direktur PPA Raden Pardede.Raden menjelaskan, bila kasus Texmaco jadi ditangani Departemen Keuangan, maka kasus itu akan dilimpahkan ke Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara. “Karena begitu ada paksa badan, direktorat ini akan lebih kuat. Kalau berhadapan dengan debitur-debitur nakal, ya paling bagus Menteri Keuangan,” katanya.Menurut Raden, secara legal PPA sulit menangani Texmaco, karena PPA sudah tidak mempunyai kekuasaan yang besar seperti dulu. “Kami tidak mampu,” ujarnya. Meskipun demikian, sejauh ini belum ada koordinasi antara Departemen Keuangan dengan PPA. Sementara itu, Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Machfud Sidik mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan apakah kasus Texmaco akan diserahkan ke direktoratnya atau ke PPA. “Saya tidak mau mendahului keputusan ketua Tim Pemberesan dan biro hukumnya,” katanya. Machfud juga tidak bisa menyebutkan target penyelesaian kasus Texmaco, sementara masa waktu tim pemberesan tinggal dua bulan lagi. Seperdi diketahui, PPA keberatan atas keputusan Menteri Keuangan yang mengalihkan Texmaco ke lembaga tersebut. Alasannya, Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pembentukan PPA hanya untuk mengelola aset tidak berperkara. Sedangkan Texmaco berperkara.Sementara itu, Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara tidak bisa melakukan penagihan atau lelang atas aset Texmaco, selama masih ada perkara hukum yang belum diselesaikan.Ketua dan Pelaksana Harian Masalah Hukum Tim Pemberesan BPPN Maurin Sitorus sebelumnya mengatakan, selama Texmaco masih terkait perkara hukum di pengadilan, status aset industri tekstil dan alat-alat berat itu masih belum jelas. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara tidak bisa melakukan penagihan utang atau lelang atas aset Texmaco.Menurut dia, penyelesaian perkara hukum Texmaco akan memakan waktu yang cukup lama, karena setelah di Pengadilan Negeri, bisa berlanjut dengan banding di pengadilan tinggi dan kemudian bisa dilanjutkan kasasi di Mahkamah Agung. Sebagai catatan, Texmaco sudah dinyatakan gagal bayar (default) atas utang kepada negara senilai US$ 3,07 miliar (sekitar Rp 29,04 triliun). Texmaco gagal membayar kupon bunga surat utang senilai Rp 139 miliar yang jatuh tempo pada 18 Agustus 2003. Artinya, posisi Texmaco dengan pemerintah kembali menjadi hubungan antara debitor (pengutang) dan kreditor (pemberi utang).Texmaco sebenarnya sudah beberapa kali ditawarkan dalam program penjualan aset kredit dan strategis BPPN. Namun, tidak ada calon investor yang menjadi pembeli. Calon investor menawar murah karena Texmaco banyak menanggung utang. Terakhir, Farallon Capital Asia hanya menawar sebesar satu persen dari nilai Rp 29,04 triliun atau hanya senilai Rp 290 miliar.Erwin Dariyanto - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPA dan Cucu Usaha Indosat Teken Perjanjian Jual Beli Saham

7 Oktober 2022

PPA dan Cucu Usaha Indosat Teken Perjanjian Jual Beli Saham

Anak usaha PT Indosat Ooredoo Tbk, PT Aplikanusa Lintasarta, melakukan kerja sama strategis dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).


PPA Kucurkan Rp 725 Miliar Untuk Pemugaran Pesawat Garuda Indonesia

17 September 2022

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
PPA Kucurkan Rp 725 Miliar Untuk Pemugaran Pesawat Garuda Indonesia

Garuda Indonesia menandatangani kerja sama fasilitas pembiayaan restorasi armada dengan skema bagi hasil dengan PPA. Untuk apa saja?


Merpati Air Resmi Dinyatakan Pailit

7 Juni 2022

Mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 14 November 2018. ANTARA/Zabur Karuru
Merpati Air Resmi Dinyatakan Pailit

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Air.


PPA Raih 2 Penghargaan IFN Awards

31 Mei 2022

PPA Raih 2 Penghargaan IFN Awards

PPA dinilai memiliki transaksi paling inovatif dan berdampak signifikan.


Erick Thohir Isyaratkan Bakal Kembali Rampingkan BUMN, dari 41 jadi 37

19 Februari 2022

Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022. Rapat tersebut terkait progres penanganan terhadap permasalahan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan progress restrukturisasi BUMN dan holding BUMN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Erick Thohir Isyaratkan Bakal Kembali Rampingkan BUMN, dari 41 jadi 37

Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menyatakan bakal kembali merampingkan jumlah perusahaan pelat merah dalam dua tahun ke depan.


3 Pihak Berhak Ajukan Pembubaran 7 BUMN, Harus Lewat Persetujuan Jokowi

17 November 2021

Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
3 Pihak Berhak Ajukan Pembubaran 7 BUMN, Harus Lewat Persetujuan Jokowi

Pembubaran ataupun likuidasi BUMN harus melalui persetujuan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Erick Thohir Rombak Lagi Direksi BUMN, Sekarang Giliran PPA

6 Agustus 2020

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir saat melihat uji coba alat ventilator milik Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Kamis, 16 April 2020. Erick Thohir berharap wabah COVID-19 ini menjadi titik balik bagi Indonesia untuk menghasilkan produk kesehatan dalam negeri khususnya ventilator guna menunjang fasilitas Rumah Sakit yang ada di Indonesia. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Erick Thohir Rombak Lagi Direksi BUMN, Sekarang Giliran PPA

Menteri BUMN Erick Thohir merombak jajaran direksi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).


Krakatau Steel Ingin Libatkan PPA untuk Restrukturisasi Utang

29 November 2019

Seorang pekerja di proses pembuatan baja di Pabrik Krakatau Steel, Cilegon, 26 November 2014. Krakatau Steel bisa memproduksi pipa untuk kepentingan sektor migas dengan kapasitas 115.000 ton/tahun. TEMPO/Tony Hartawan
Krakatau Steel Ingin Libatkan PPA untuk Restrukturisasi Utang

Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk Silmy Karim bertemu Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin untuk mencari solusi utang di tubuh perseroan.


Bekas Dirut PPA Kecelakaan Di Tol Cipularang

2 September 2014

Ilustrasi kecelakaan mobil. TEMPO/Ary Setiawan
Bekas Dirut PPA Kecelakaan Di Tol Cipularang

Istrinya meninggal dalam peristiwa itu.


Beli Saham Newmont, PPA Galang Dana BUMN  

22 April 2013

REUTERS/Neil Chatterjee
Beli Saham Newmont, PPA Galang Dana BUMN  

Sejauh ini sudah ada enam BUMN yang berminat untuk masuk konsorsium BUMN yang dipimpin Danareksa.