Syahrial: PPA Tak Mungkin Kelola Texmaco
Jumat, 1 Oktober 2004 16:47 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Jumat, 1 Oktober 2004 16:47 WIB
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Ditagih Satgas BLBI, Bos Texmaco Pertanyakan Empat Versi Utang
3 Januari 2022
Bos Grup Texmaco Marimutu Sinivasan mengklaim dirinya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban utang perusahaan kepada negara
Ditagih Utang BLBI Rp 29 T, Bos Texmaco Gugat KPKNL ke Pengadilan
3 Januari 2022
Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan resmi menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang atau KPKNL Jakarta III,
Polisi Akan Periksa Pengacara Marimutu Sinivasan
17 Juni 2006
Kepolisian akan memanggil pengacara konglomerat Marimutu Sinivasan, Mehbob, untuk mengusut keberadaan bos Texmaco itu.
Sinivasan Kabur Sebelum Dicekal
12 Juni 2006
Marimutu Sinivasan kabur ke luar negeri sebelum Kejaksaan Agung mengeluarkan surat cekal untuk bos Texmaco tersebut.
Manajer Legal Texmaco Tak Tahu Kasus Penipuan Bank Muamalat
10 Agustus 2005
Manager Legal Texmaco, Mehbob mengaku sama sekali tidak tahu soal dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp. 20 miliar yang telah dilakukan mantan bos PT. Texmaco, Marimutu Sinivasan, terhadap Bank Muamalat.
Marimutu Sinivasan Diduga Ngemplang Bank Muamalat Rp 20 Miliar
10 Agustus 2005
Marimutu Sinivasan, mantan bos PT Texmaco diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 20 Miliar terhadap Bank Muamalat Indonesia. Tim penyidik Mabes Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan, Namun dengan alasan sakit, Marimutu tidak hadir.
Karyawan Texmaco Demo ke Depkeu
4 Mei 2005
Ratusan karyawan Texmaco Group Divisi Tekstil dan Engineering berunjuk rasa di Departemen Keuangan, Jakarta, pada Rabu (4/5). Mereka menuntut Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pemberesan BPPN untuk secepatnya mengeluarkan ijin bagi penjualan aset Texmaco demi pelunasan pembayaran pesangon 11.900 karyawan yang telah di PHK sejak 31 Maret 2004, senilai Rp.150 miliar.
DPR Minta Kasus Texmaco Segera Dituntaskan
15 Februari 2005
DPR juga meminta penuntasan kasus-kasus lama di bidang industri, seperti PT Dirgantara Indonesia, PT Kertas Kraft Aceh, dan PT Aceh Asean Fertilizer.
Komisi Industri DPR Minta Pemerintah Pertahankan Texmaco
27 Januari 2005
Menurut komisi, penyelamatan Texmaco perlu dilakukan karena kelompok industri ini memiliki industri tekstil, engineering, otomotof, dan mesin-mesin pertanian yang sangat bermanfaat bagi penyerapan tenaga kerja.
BPPN Tidak Pernah Mengatur Perjanjian Modal Kerja dengan Texmaco
15 Oktober 2004
Menurut Syahrial yang wajib mencari modal kerja adalah debitur yaitu Texmaco melalui holding company.