Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM: Ada 4 Pelanggaran Kasus Bioremediasi

image-gnews
REUTERS/Mike Blake
REUTERS/Mike Blake
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan empat pelanggaran dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. "Pertama, terlanggarnya hal untuk mendapatkan kepastian hukum yang sama," ujar Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 21 Mei 2013.

Sedangkan tiga hak lainnya yang dilanggar adalah hak untuk tidak ditangkap dan ditahan dengan sewenang-wenang
, hak untuk mendapat proses hukum yang adil, serta hak untuk tidak dipidana atas perjanjian perdata. Natalius menjelaskan, Komnas HAM sudah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus bioremediasi itu secara mendalam.

Menurut Natalius, Komnas HAM tidak hanya melakukan penyelidikan terhadap korban, tapi juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup. "Hasilnya, kami sudah buat dalam 400 halaman ini," kata Natalius sembari mengangkat buku hasil laporan yang dimaksudnya.

Ia menambahkan sebelumnya Komnas HAM belum pernah mengeluarkan laporan lebih dari 200 halaman. Laporan tersebut akan disampaikan kepada Presiden, Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Komisi Yudisial pada Senin pekan depan.

Natalius mengatakan Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi atas kasus tersebut. "Selain itu juga Komnas HAM akan perang terbuka, karena perang rahasia melalui surat-menyurat belum tentu mempan di republik ini," ucapnya. Ia pun menyebut Komnas HAM siap menjadi mitra peradilan. Ia mempertanyakan tiga hal dalam proses peradilan kasus bioremediasi itu.

Pertama, kata Natalius, dalam suatu proyek besar seperti proyek remediasi, tidak masuk akal jika yang menjadi penanggungjawab adalah karyawan yang masuk jajaran manajemen bawah atau low management. "Kami menyimpulkan bahwa mereka yang menjadi korban, bukan lah penanggung jawab proyek," kata dia. Ia mengatakan ada atasan-atasan perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab di hadapan peradilan.

Kedua, ia menyebut adanya diskriminasi hukum. Ia mempertanyakan ketidakhadiran ekspatriat yang bekerja di Chevron Pacific Indonesia dalam pengadilan. "Kenapa hanya warga negara Indonesia yang dihadirkan, apa kejaksaan takut?"

Ketiga, menurut Komnas HAM, para kontraktor dalam proyek bioremediasi tidak wajib memiliki perizinan. "Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, itu tidak wajib," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur PT Sumigita Jaya yang menjadi kontraktor bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Herland bin Ompo, diganjar hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Herland juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 6,9 juta (Rp 66,9 miliar), yang dibebankan kepada Sumigita Jaya. Jika dalam waktu satu bulan tak terpenuhi, harta perusahaan itu akan dilelang.

MARIA YUNIAR

Topik terhangat:

PKS Vs KPK
| E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Berita lainnya:
Bisnis Labora Sitorus Dimulai dari Miras Cap Tikus

Begini Kronologi Katon Bagaskara Terjatuh

PKS: Ada yang Mencari-cari Kesalahan Kami 

Di Prancis Ada Masjid Gay

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komnas HAM Usut Pembubaran People's Water Forum 2024 di Bali

2 jam lalu

Hotel Oranjje di Denpasar, Bali, yang menjadi lokasi pengganti pelaksanaan acara People's Water Forum 2024 setelah panitia harus memindahkannya dari Kampus ISI Denpasar, Selasa 21 Februari 2024. Gelaran yang mengiringi World Water Forum ke-10 di Nusa Dua itu mengalami intimidasi aparat di lokasi yang pertama dan pembubaran paksa oleh ormas di tempat yang kedua. Tempo/Irsyan
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komnas HAM Usut Pembubaran People's Water Forum 2024 di Bali

Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komnas HAM mengusut peristiwa pembubaran People's Water Forum oleh ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) di Denpasar, Bali pada Senin, 20 Mei 2024.


Eks Warga Kampung Bayam Sebut Komnas HAM Akan Terlibat Dalam Mediasi Sengketa Rusun

2 jam lalu

Warga Rusun Kampung Bayam di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, rapat untuk pilihan pindah dari rusun dengan syarat Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon dibebaskan dari penjara Polres Jakarta Utara, Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Eks Warga Kampung Bayam Sebut Komnas HAM Akan Terlibat Dalam Mediasi Sengketa Rusun

Eks Warga Kampung Bayam menyatakan Komnas HAM akan terlibat dalam mediasi antara mereka dengan PT Jakpro.


Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

7 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.


Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

8 hari lalu

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dan Saurlin P Siagian menyampaikan perkembangan penanganan perihal peristiwa penganiayaan relawan Ganjar - Mahfud oleh Anggota TNI pada 30 Desember 2023 di Boyolali, Jawa Tengah di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.


TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

12 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.


Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

18 hari lalu

Aparat gabungan Polri-TNI berjaga setelah KKB menyerang Bandara Bilorai Sugapa, di Intan Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Penembakan diduga ulah Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau yang bersama dengan Apertinus Kobogau. Dok. Humas Polda Papua
Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.


Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

18 hari lalu

Personel Operasi Damai Cartenz Bripda Alfandi Steve Karamoy ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau (Wakil Pangkodap VIII). Jumat malam, 19 Januari 2024. Dok. Ops Damai Cartenz
Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

19 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

19 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

32 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.