TEMPO.CO, Jakarta - PT Recapital Securities menyatakan siap melepas saham miliknya di Bank Pundi apabila aturan Bank Indonesia nomor 14/8/PBI/2012 tentang kepemilikan saham bank umum mulai diberlakukan.
"Kalau memang aturan soal batas maksimal 40 persen kepemilikan harus diterapkan, kami akan mentaatinya," kata Presiden Direktur PT Recapital Securities, Rosan P Roeslani, ketika ditemui di Grand Sahid Jaya, Selasa, 9 April 2013.
Baca Juga:
Ketentuan BI tersebut mengatur penetapan batas maksimum kepemilikan saham bank berdasarkan kategori pemegang saham. Untuk pemegang saham berupa badan hukum, lembaga keuangan hanya diperbolehkan memiliki saham maksimal 40 persen. Adapun badan hukum bukan lembaga keuangan dan perorangan masing-masing dibatasi maksimal 30 persen dan 20 persen.
Saat ini Recapital memiliki sebanyak 7,29 miliar lembar saham atau setara dengan 67,85 persen saham Bank Pundi yang dulunya bernama Bank Eksekutif Internasional itu. Rosan belum menyebutkan secara rinci berapa banyak saham yang akan dilepas perusahaan. Dia hanya memastikan Recapital akan mencari pembeli yang sesuai dalam pelepasan saham tersebut. "Otomatis kami akan mencari partner yang strategis dan memiliki sinergi," katanya.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Baca juga:
SBY: SMS Saya ke Anas Tidak Dibalas
Kisah Penjaga Mayat yang Memandikan Nurdin M. Top
Fakta-fakta Tentang Mendiang Margaret Thatcher
Kasus Cebongan, TNI AD Tolak Peradilan Koneksitas
Tengok Cuitan Anas Urbaningrum Soal SMS