TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Imam Apriyanto Putro mengatakan pembentukan holding BUMN pelabuhan masih terkendala dengan undang-undang (UU) yang ada. "Ada benturan dengan UU Pelayaran, tidak memungkinkan Pelindo jadi anak usaha BUMN," kata Imam seusai rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 1 April 2013.
Ia menjelaskan, rencana pembentukan holding BUMN pelabuhan masih harus dikaji. Berdasarkan masterplan BUMN periode 2010-2014, dari empat Pelindo akan dirampingkan menjadi satu atau dua perseroan. Namun, Imam menuturkan, keberadaan PT Pelindo I, PT Pelindo II, PT Pelindo III dan PT Pelindo IV diakui dalam UU Pelayaran.
Baca Juga:
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan sedang melakukan kajian terhadap pola rightsizing BUMN pelabuhan. Dengan titik berat terhadap kajian aspek operasional dan legal," ujar Imam.
Imam menambahkan ada beberapa alternatif rightsizing. Pertama, pembentukan perusahaan holding BUMN pelabuhan. Kementerian BUMN menilai pembentukan holding itu terkendala oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam UU itu, kata dia, dicantumkan pengakuan pemerintah terhadap PT Pelindo I, PT Pelindo II, PT Pelindo III, dan PT Pelindo IV.
Kedua, pembentukan holding berdasarkan segmen usaha BUMN pelabuhan. Ia menuturkan, seluruh Pelindo saat ini telah menjadi terminal operator. Dengan demikian, katanya, diperlukan optimalisasi terhadap pengoperasian sisi darat pelabuhan. Pembentukan holding berdasarkan segmen usaha ini, menurut Kementerian BUMN, dimungkinkan dengan adanya ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 karena entitas PT Pelindo I, PT Pelindo II, PT Pelindo III, dan PT Pelindo IV tetap ada.
Baca Juga:
Imam mengungkapkan, saat ini pilot project yang sedang dilakukan adalah pembentukan PT Terminal Peti Kemas Indonesia (TPI). Perseroan itu menjadi anak perusahaan seluruh Pelindo sebagai operator terminal peti kemas domestik. "Saat ini modal disetor Rp 300 miliar," ucapnya.
Komisi VI juga menyampaikan tiga poin kesimpulan dalam RDP tersebut. Pertama, Komisi VI meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk menyampaikan masterplan BUMN kepelabuhan, permasalahan, serta rencana holding perusahaan. Kedua, Komisi VI meminta penjelasan Dahlan tentang rencana pembentukan anak perusahaan BUMN kepelabuhan.
"Ketiga, Komisi VI mendorong Kementerian BUMN untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait terhadap penetapan induk pelabuhan nasional," kata Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima, yang menjadi pemimpin rapat.
MARIA YUNIAR
Berita Terpopuler:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi
Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan
Pelaku Penyerangan Penjara Sleman Mulai Terkuak
Malam Jahanam di Cebongan
'Jangan Terpancing Cebongan versi Idjon Djanbi'
Akun Idjon Djanbi Bisa Ubah Persepsi Publik