Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

183 Ton Produk Hortikultura Ilegal Dimusnahkan

image-gnews
Sejumlah pengunjung membeli buah Impor di sebuah Swalayan di kawasan Panaiakang, Makassar, kemarin. TEMPO/Iqbal lubis
Sejumlah pengunjung membeli buah Impor di sebuah Swalayan di kawasan Panaiakang, Makassar, kemarin. TEMPO/Iqbal lubis
Iklan

TEMPO.CO, Cilegon - Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok hari ini memusnahkan 183 ton produk hortikultura yang merupakan produk impor ilegal asal Cina. Pemusnahan dilakukan di pabrik Pengolah Limbah Wastek, Cilegon. "Produk ilegal ini merupakan hasil penangkapan Barantan dan Bea Cukai Tanjung Priok pada September 2012," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Barantan, M.M. Eddy Purnomo, SE., MH, melalui rilis, Jumat, 1 Maret 2013. 

Produk ilegal tersebut terdiri dari anggur sebanyak 117,2 ton, pir seberat 38,155 ton, dan wortel seberat 27,14 ton. Importasi dilakukan oleh tiga perusahaan yang berbeda, yaitu PT Lancar Maju Sejahtera dengan jumlah muatan sembilan kontainer, PT Jakamarintama dengan jumlah muatan tiga kontainer, dan PT. Karya Utama Persada Bersama dengan jumlah muatan satu kontainer. 

Produk hortikultura ini dimusnahkan karena masuk ke Indonesia secara ilegal, yakni melanggar Peraturan Menteri Pertanian No. 42/Permentan/OT.140/6/2012 mengenai Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar. Dalam regulasi tersebut, pelabuhan Tanjung Priok bukanlah pelabuhan masuk buah dan sayuran segar dari Cina. Tanjung Priok menjadi pelabuhan masuk hanya bagi produk hortikultura dari negara yang telah diakui sistem keamanan pangan segar. 

Produk tersebut juga dianggap ilegal karena perusahaan pengimpor terbukti berupaya memanipulasi dokumen impor. "Dalam dokumen impor tertulis berupa wortel, namun setelah diperiksa oleh petugas karantina, di dalam kontainer terdapat anggur dan pir," kata Eddy. 

Pemusnahan menggunakan metode pembakaran dengan suhu tinggi karena efektif dan efisien dalam memusnahkan media pembawa dalam jumlah besar. Metode pembakaran ini juga bisa membunuh organisme pengganggu tanaman karantina yang terbawa. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Politik Ekonomi, Khudori, mengatakan bisa saja regulasi pengaturan impor hortikultura menjadi pemicu maraknya importasi ilegal. "Karena mereka sudah punya kontrak dengan supplier, lalu muncul kebijakan ini. Agar tidak rugi dan produk tidak rusak yang mereka melakukan praktek ilegal," katanya ketika dihubungi hari ini.

Ia mengatakan pemerintah seharusnya melakukan beberapa hal untuk mengurangi importasi ilegal. Pertama, mengefektifkan pengawasan pada lima  pelabuhan masuk yang telah ditetapkan. "Pengawasan di pelabuhan-pelabuhan tikus juga harus dioptimalkan karena selama ini sulit sekali mengawasi," katanya.

Selain itu, Khudori mengatakan instansi terkait misalnya Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Dirjen Bea Cukai harus mensinkronisasi data. Ia mencontohkan data kuota impor yang dikeluarkan Kemendag atau Kementan seringkali tidak dijadikan acuan oleh Dirjen Bea Cukai yang bergerak di lapangan. "Kuota sekian tapi impor lebih dari itu," katanya. 

ANANDA TERESIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

35 menit lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.


Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

2 jam lalu

Pekerja tengah memilah bawang merah di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyebut lonjakan kemungkinan terjadi akibat para pedagang pasar belum kembali dari mudik Lebaran 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

21 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

2 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

3 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.


Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.


Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

4 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/rst)
Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

5 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.