TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Pertanian, Suswono, menegaskan Indonesia tidak melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai importasi produk hortikultura. "Kita tidak akan melanggar ketentuan WTO karena kita tidak melarang barang itu masuk tapi pintu masuknya kita atur," katanya seusai menghadiri rapat kerja nasional di Jakarta Convention Center, Senin, 28 Januari 2013.
Menurut ia, pembatasan impor hortikultura bertujuan agar barang impor yang masuk tidak menekan produk sejenis yang diproduksi di dalam negeri. Alasan ini kemudian melatarbelakangi pemerintah untuk mengatur jenis barang impor, waktu impor, serta volume impor.
"Importasi hanya untuk menutup kekurangan dan ketika waktunya tepat. Jadi tidak kapanpun bisa masuk, nanti petani dalam negeri bisa tertekan," katanya.
Suswono tidak menutup kemungkinan bahwa pembatasan importasi selama 6 bulan bisa diperpanjang. Pemerintah nanti akan melakukan evaluasi misalnya berapa volume produk hortikultura dalam negeri, penguasaan pasar produk dalam negeri serta kekurangan produk dalam negeri. "Kita akan terus menerus melakukan evaluasi," katanya.
Kebijakan baru impor produk hortikultura diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang ditandatangai 21 September, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 tentang ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang ditandatangi pada 24 September 2012. Kedua beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Sebelumnya, Amerika Serikat meminta konsultasi dalam kerangka Dispute Settlement Mechanism-WTO terkait dengan kebijakan Indonesia tentang ketentuan impor produk hortikultura dan ketentuan impor hewan dan produk hewan pada Jumat 10 Januari 2013 lalu. Alasannya, kebijakan impor Indonesia dinilai kompleks dan berdampak buruk bagi kegiatan ekspor produk hortikultura serta daging Amerika Serikat.
ANANDA TERESIA