TEMPO.CO, Jakarta - Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera menolak rencana pemerintah membatasi bentuk usaha asuransi menjadi hanya perseroan terbatas (PT). Dalam Undang-Undang Asuransi yang berlaku saat ini, usaha asuransi bisa berbentuk PT, koperasi, dan usaha bersama (mutual).
"Kalau ini diberlakukan, bagaimana AJB Bumiputera yang berbentuk usaha bersama?" kata Direktur Utama AJB Bumiputera, Cholil Hasan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan DPR, Senin, 28 Januari 2013.
Cholil menegaskan, AJB Bumiputera menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Atas dasar itu, ia menegaskan, AJB Bumiputera mempertahankan bentuk bisnisnya: mutual.
Cholil mengusulkan agar Undang-Undang Asuransi yang baru membedakan aturan untuk asuransi yang berbentuk PT dan mutual. Alasannya, keduanya punya landasan hukum yang berbeda. PT mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Mutual mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992.
Mengacu pada kedua UU tersebut, Cholil menjelaskan, ada banyak perbedaan antara bentuk usaha PT dengan mutual. Antara lain pertanggungjawaban PT ada di tangan pemegang saham, sedangkan di mutual ada di tangan pemegang polis. PT mengenal pembagian dividen, sedangkan mutual hanya mengenal reversionary bonus. Selain itu, jika terjadi kerugian, PT menutup dengan cadangan, sedangkan mutual menutup dengan cadangan dan atau dibagi ke anggota.
Cholil menjelaskan, aturan untuk PT tak bisa dipaksakan untuk mutual. Ia mencontohkan pasal dalam RUU yang menyebut soal kewajiban modal disetor. "Di AJB sulit, ini usaha bersama (tak ada modal)," katanya. AJB berdiri atas persekutuan orang, bukan persekutuan modal.
"It's not for sale," kata Cholil ketika ditanya soal usulan agar AJB Bumiputera menjadi perseroan terbatas.
Ketua Tim RUU Asuransi dari Bumiputera, Ishak M. Yusuf, yakin bentuk usaha mutual sanggup bersaing dengan bentuk usaha PT. "Mampu, sangat mampu. Kekuatan Bumiputera adalah trilogi itu: idealisme, profesionalisme, dan mutualisme," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR, Harry Azhar Azis, menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui alasan pemerintah menghilangkan bentuk usaha koperasi dan mutual dalam bisnis asuransi. Harry menegaskan fraksi-fraksi belum memiliki sikap soal rencana pemerintah tersebut. "Tapi alasannya kuat (mengacu pada Undang-Undang Dasar Pasal 33). Kalau ditiadakan menggugat ke MK bisa menang," katanya.
MARTHA THERTINA