TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya tak terlibat dalam masalah teknis pemilihan kepala Satuan Kerja Khusus Migas (SK Migas). "DPR menjadi tidak sehat karena tidak lagi mengurusi politik dalam arti sebenarnya yaitu kebijakan, karena terlalu dilibatkan dalam urusan teknis," ujarnya dalam rapat dengar pendapat tentang Rancangan Undang-Undang Migas di DPR, Rabu, 23 Januari 2013.
Jimly diundang oleh Komisi Energi DPR untuk memberi masukan dalam revisi Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebelumnya pihak DPR menargetkan revisi undang-undang bisa selesai pada 2013.
Pernyataan Jimly ini untuk menjawab keinginan anggota Komisi Energi, Bobby A. Rizaldi yang menginginkan parlemen cawe-cawe dalam pemilihan Kepala SK Migas. Menurut dia, keterlibatan DPR adalah salah satu bentuk pengawasan dan penyeimbang terhadap lembaga tersebut.
"Check and balances dengan melibatkan parlemen dalam pemilihan kepala adalah check and balances yang paling tinggi tingkatannya," kata Bobby.
Bobby beralasan, selepas dikeluarkannya putusan MK yang membubarkan BP Migas, tak ada lagi mekanisme check and balances selain memeriksa kinerja produksi dan pendapatan migas. Alasan lain, kata dia, SKK Migas dipilih oleh pemerintah.
BERNADETTE CHRISTINA