TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyatakan ada enam perusahaan yang hingga saat ini kesulitan mendapat fasilitas pembebasan pajak penghasilan dalam waktu tertentu (tax holiday) untuk berinvestasi di Indonesia. Dia menyatakan keenam perusahaan itu kesulitan karena meminta fasilitas tax holiday lebih dari 10 tahun.
"Ketentuannya seharusnya 10 tahun, tapi mereka meminta lebih dari itu. Padahal Menteri Keuangan minta sepuluh tahun saja belum tentu dikasih," kata M.S. Hidayat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 21 Januari 2013.
Hidayat menyatakan ada dua perusahaan yang sudah dipastikan mendapat fasilitas tax holiday, yaitu PT Unilever Indonesia Tbk dan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. Sementara untuk PT Krakatau Posco masih dalam proses. "Enam lainnya yang yang tadi masih on the pipeline," katanya. Dia meminta agar Kementerian Keuangan segera memproses pengajuan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan mengeluarkan payung hukum untuk pemberian tax holiday kepada PT Unilever Oleochemical, anak usaha PT Unilever Indonesia Tbk. Beleid tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462 Tahun 2012. Pemerintah juga membebaskan pajak PT Petrokimia Butadiene, anak usaha PT Chandra Asri Petrochemical, lewat KMK No. 463/2012.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, pemerintah bisa membebaskan PPh badan selama 10 tahun dan paling singkat lima tahun, terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial. Setelah fasilitas tax holiday ini berakhir, wajib pajak masih akan mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama dua tahun.
ANGGA SUKMA WIJAYA