TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany berencana menertibkan konsultan pajak nakal. Mereka yang dinilai nakal adalah konsultan pajak yang mengajarkan wajib pajak tidak membayar atau mengurangi besaran pajak yang harus disetor kepada negara. Ribuan konsultan pajak yang terdaftar itu akan didata ulang dan disurvei. "Jika tidak beres akan kami cabut izinnya," kata Fuad di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2012.
Menurut Fuad, banyak strategi wajib pajak baik lokal maupun asing untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Strategi itu diperoleh dari konsultan pajak hitam. Konsultan nakal itu juga kerap memberikan nasehat kepada kliennya untuk mengajukan banding dengan tujuan mengulur waktu pembayaran. "Keberatan lalu banding dan berharap menang, padahal selisih hitungan pemeriksa dengan hitungan wajib pajak kadang hanya Rp 500 ribu atau Rp 1 juta," katanya.
Fuad menilai sebagian keberatan dan banding oleh wajib pajak merupakan modus yang digunakan oleh pengemplang pajak. Ke depan Ditjen Pajak akan mencermati keberatan yang diajukan apakah tepat atau tidak. Jika keberatan itu mengada-ada, "Kami akan tindak tegas.”
Fuad juga memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang menghukum Asian Agri untuk membayar pajak dan denda sebesar Rp 2,5 triliun. Fuad berharap keputusan Mahkamah memberikan efek jera bagi pengemplang pajak. “Efek jera seperti ini sangat penting," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA