TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik delapan stasiun pengisian bahan bakar umum Petronas melayangkan gugatan pada PT Petronas Niaga Indonesia terkait penghentian pasokan secara sepihak. Menurut kuasa hukum pemilik pompa bensin, Florianus Sp Sangsun, gugatan tersebut merupakan kelanjutan dari somasi yang dilakukan sebelumnya.
"Karena tak ada kejelasan, kami sepakat membawanya ke meja hijau," kata dia kepada Tempo, Jumat, 2 November 2012.
Gugatan pengusaha SPBU tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 November 2012. Florianus mengatakan, penghentian pasokan yang dilakukan Petronas Niaga Indonesia menyebabkan kerugian materiil pada pengusaha SPBU hingga Rp 219,23 miliar. Petronas Niaga juga dituding melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Perusahaan itu telah melanggar hak para dealer," ujarnya.
Dampak lain dari pemutusan suplai bahan bakar adalah pemecatan karyawan SPBU. Menurut Florianus, sebagian pekerja dari delapan SPBU yang tutup sudah dirumahkan. Untuk menyelesaikan seluruh masalah ini, pemilik SPBU dan Petronas Niaga menggelar tiga kali pertemuan. Namun, kata Florianus, belum ada kesepakatan apa pun.
"Karena itu, kami menempuh jalur hukum, dan mediasi ditempuh di pengadilan," katanya.
Kuasa hukum PT Petronas Niaga Indonesia, Elrico, mengatakan belum mengetahui gugatan tersebut. Dia menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu. “Saya belum bisa berkomentar banyak karena baru mengetahuinya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan para pengelola SPBU Petronas di Jakarta, Bandung, dan Medan tak lagi mendapat pasokan bahan bakar sejak Agustus 2012. Akibatnya, SPBU tersebut tutup. Seorang pengusaha mengaku rugi jutaan rupiah dalam sehari karena tak mendapat margin pendapatan. Biasanya, Petronas Niaga memasok 32 ribu liter bahan bakar dalam sepekan.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Baca juga:
Indonesia Akan Impor Beras dari Kamboja
Tiga Perusahaan Bakrie Merugi di Kuartal III 2012
BBM Tak Naik, Pemerintah Bakar Uang Rp 1.000 T
Penanganan Limbah Jakarta Masih Terbelakang
Sigit Pramono Kembali Pimpin Perbanas