TEMPO.CO, Jakarta-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur pemerintah daerah yang memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) lebih tinggi dari angka yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia menuturkan, sesuai aturan yang berlaku pajak bahan bakar hanya sebesar 5 persen.Tetapi, masih ada sejumlah daerah atau provinsi yang memungut lebih dari itu."Ini perlu ditertibkan," kata Yudhoyono , Jumat, 27 Juli 2012.
Penertiban pajak ini diperlukan sebab dengan memungut pajak bahan bakar lebih tinggi sama dengan membebani anggaran. Sebab, bahan bakar minyaknya sendiri saat ini masih disubsidi oleh pemerintah.
Penetapan tarif bahan bakar ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden No.36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Tarif PBBKB. Tarif PBBKB yang sudah ditetapkan oleh daerah dalam perdanya diubah menjadi 5 persen.
GUSTIDHA BUDIARTIE