TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merekomendasikan pemerintah membatalkan penyesuaian tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. "FITRA menilai tidak pernah ada uji publik. PP bisa cacat secara administrasi karena tidak ada bagian uji publik yang mengedepankan komponen lain untuk mengkaji peraturan tersebut," kata Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto dalam konferensi pers di Sekretariat Nasional FITRA, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2017.
Baca: Per 6 Januari, Tarif Penerbitan STNK Rp 100 Ribu
Dia menilai evaluasi mengenai kinerja pengelolaan PNPB terkait dengan peningkatan kinerja pelayanan masyarakat dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor harus dilakukan sebelum dikeluarkan produk kebijakan. FITRA mencatat terdapat sekitar Rp 270 miliar potensi PNBP 2015 yang tidak terserap karena masalah di sistem administrasi manunggal satu atap (samsat), pembayaran ke bank yang terlambat, dan problem pengelolaan.
Yenny memandang pemberlakuan PP 60/2016 menegasikan persoalan ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan tersebut. "Ini mengkhawatirkan kami karena akan bisa dimanfaatkan elite tertentu mengingat tidak ada akuntabilitas dalam PNBP di sektor kendaraan bermotor," ucap dia.
Baca: Pemerintah DKI Akan Sosialisasi Penyesuaian Tarif STNK
FITRA juga merekomendasikan target penaikan PNBP berdasar PP 60/2016 sebesar Rp 1,7 triliun dikaji lebih dalam. "Kalau memaksakan kehendak dengan menegasikan penerimaan negara bukan pajak lain akan meningkatkan distrust masyarakat kepada pemerintahan. Kebutuhan akan dana tidak harus dilakukan dengan pemberlakuan kebijakan yang sporadis," kata Yenny.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan PP 60/2016 menyangkut penyesuaian tarif untuk pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, penerbitan surat izin mengemudi, dan lain-lain. Penyesuaian tarif tersebut, misalnya, penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua, yaitu dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu, sementara untuk roda empat atau lebih, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Perubahan tarif juga berlaku untuk penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Besaran tarifnya dari Rp 80 ribu untuk roda dua dan tiga menjadi Rp 225 ribu dan kendaraan roda empat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017 atau 30 hari sejak PP 60/2016 diundangkan pada 6 Desember 2016.
ANTARA