TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, akan renegosiasi perjanjian pajak (tax treaty) dengan Jepang. Sebelumnya, renegosiasi dengan Belanda juga hampir mencapai final.
“Banyak yang lagi kami kerjakan terkait dengan tax treaty. Renegosiasi dengan Belanda sudah hampir usai dan sekarang kami sedang mencoba melakukan renegosiasi dengan Jepang,” kata Fuad di depan gedung Kementerian Keuangan, Selasa, 24 Juli 2012.
Meski merencanakan renegosiasi dengan Jepang, Fuad ragu proses tersebut akan berjalan lancar. Ia menilai renegosiasi dengan Jepang akan berlangsung alot karena tiap pihak pasti memiliki kepentingan nasional yang harus dipertahankan.
“Renegosiasi ini membutuhkan G to G (pemerintah ke pemerintah) dan hal itu tidak gampang. Kamu bayangkan, ketika ketemu pemerintah Inggris, lalu kita memaksa Inggris untuk menyetujui renegosiasi. Tentu kan dia tidak langsung mau,” ujar Fuad.
Dia mengatakan soal kerumitan renegosiasi ini bukanlah hal asing. Hal itu sudah biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan.
Saat ditanyakan poin-poin apa saja yang bisa atau biasa direnegosiasi, Fuad menjawab ada dua poin yang biasa direnegosiasikan. Poin tersebut adalah masalah besaran dari tarif brand profit tax serta action of information. “Brand profit tax ini berkaitan dengan pajak terhadap keuntungan yang akan dikirimkan ke negara pusat.”
Terakhir, Fuad mengatakan bahwa segela renegosiasi tax treaty akan disesuaikan dengan model Organisasi untuk Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi (OECD) untuk menghindari treaty abuse.
Tax treaty merupakan perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat untuk meminimalkan pajak ganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka.
ISTMAN MP
Terpopuler:
Rupiah Tembus Rp 9.500 per Dolar
Tiga Tahun Lagi, Proyek 10 Ribu Megawatt Selesai
Kartika Airlines Masih Berminat Beli Sukhoi
Sepatu Indonesia Terbebas dari Tudingan Dumping
Freeport Sepakat Naikkan Royalti
Harga Minyak Anjlok 4 Persen
Inilah Penyebab Kenaikan Harga Kedelai
Siap-siap 3 Hari Puasa Makan Tahu Tempe
Kementerian ESDM Bantah Ada Mosi Tidak Percaya
Kisruh Lahan, Investasi Unilever Tertunda