Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

image-gnews
Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merevisi aturan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund bagi turis asing yang berbelanja di Indonesia bakal segera rampung. Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan revisi aturan itu bakal rampung bulan ini.

"Agustus ini sudah bisa selesai revisi aturannya," kata Arif di ruang pertemuan Bali Dynasty Resort, saat mengelar media gathering, Bali, Rabu 31 Juli 2019.

Adapun revisi aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa turis asing akan mendapatkan pengembalian pajak jika minimal berbelanja Rp 5 juta di Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan satu faktur pajak khusus yang dikeluarkan dari satu toko yang sama dan pada tanggal transaksi yang sama. 

Namun, dalam revisi yang baru, turis asing bisa mendapatkan pengembalian PPN dalam satu atau lebih faktur pajak khusus yang dikeluarkan dari beberapa toko yang berbeda dan berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada tanggal yang berbeda. Kebijakan ini diperlonggar untuk menarik minat merchant yang lebih kecil bahkan UMKM. 

Lebih lanjut, kata Arif, Direktorat Pajak masih membahas batasan nilai belanja di tiap merchant yang bisa dikenakan atau mendapat pengembalian PPN. Sebab selama ini, banyak turis berbelanja hanya di toko atau merchant besar. Dengan pelonggaran ini, banyak merchant ikut bergabung termasuk UMKM.

"Yang menjadi diskusi adalah perlukah ada batasan. Supaya merchant yang sudah ditetapkan dan yang kecil-kecil gabung dalam skema ini," kata Arif.

Selain itu, nantinya untuk bagi merchant tersebut tidak perlu menggunakan faktur khusus tetapi cukup e-faktur yang berbasis elektronik. Faktur pengembalian PPN juga akan dibuat lebih ringkas dengan mencantumkan identitas dan nomor paspor. Nantinya, turis yang ingin mendapatkan pengembalian PPN juga cukup menunjukkan paspor yang ingin mendapatkan fasilitas ini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Curi Barang Mewah di Bandara Changi Singapura, Seorang Turis Ditahan Dua Bulan Kemudian

2 hari lalu

Jewel di Bandara Changi, Singapura. (foto: Jiachen Lin)
Curi Barang Mewah di Bandara Changi Singapura, Seorang Turis Ditahan Dua Bulan Kemudian

Turis wanita ini mencuri ikat pinggang dan produk kosmetik yang nilainya belasan juta di Bandara Changi Singapura.


Turis Thailand Dikritik karena Tulis Nama dan Ungkapan Cinta di Jembatan Jepang

5 hari lalu

Jalan Nakamise menuju kuil Senso-ji di distrik Asakusa, tempat wisata populer, di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 24 Desember 2021. REUTERS/Issei Kato
Turis Thailand Dikritik karena Tulis Nama dan Ungkapan Cinta di Jembatan Jepang

Perilaku pasangan tersebut yang merusak properti publik di Jepang dianggap mencemarkan nama baik Thailand.


4 Destinasi Wisata di Kepulauan Canary Spanyol Diserbu Turis, Warga Malah Aksi Mogok Makan

6 hari lalu

Kepulauan Canary, Spanyol (Pixabay)
4 Destinasi Wisata di Kepulauan Canary Spanyol Diserbu Turis, Warga Malah Aksi Mogok Makan

Destinasi Wisata di Kepulauan Canary terus diserbu turis, membuat warga lakukan aksi mogok makan. Berikut 4 tujuan wisata unggulan di sana.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

15 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

21 hari lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

22 hari lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

27 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Hippindo: Harus Disalurkan Kembali ke Masyarakat

29 hari lalu

Pembeli beristirahat di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Hippindo: Harus Disalurkan Kembali ke Masyarakat

Hippindo memberikan komentar soal PPN yang naik menjadi 12 persen.


Terpopuler Bisnis: Jejak Aguan di IKN dan Bandara Singkawang, Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat

30 hari lalu

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan (kanan) menunggu di ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. ANTARA/M Agung Rajasa
Terpopuler Bisnis: Jejak Aguan di IKN dan Bandara Singkawang, Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat

Sugianto Kusuma alias Aguan pemilik Agung Sedayu Group terlibat dalam pembangunan Bandara Singkawang, Kalimantan Barat.


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

30 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).