Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa

Editor

Dwi Arjanto

Petani tembakau Yogya boikot bayar pajak dan Pemilu. TEMPO/Muh Syaifullah
Petani tembakau Yogya boikot bayar pajak dan Pemilu. TEMPO/Muh Syaifullah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kehidupan kita hari ini tidak dapat dilepaskan dari kewajiban membayar pajak. Sebagai warga negara yang terikat dengan hak dan kewajiban kepada negara, kita membayar pajak sesuai dengan aset dan kekayaan yang kita miliki dari berbagai sumber.

Namun, tak setiap orang mengetahui bahwa sistem pajak yang kita anut hari ini telah diwariskan dan dikembangkan secara turun-menurun sejak berabad-abad silam.

Sejak Kapan Sistem Pajak Modern?

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, sejarah perpajakan modern dapat dirunut hingga abad pertengahan di Eropa. Pada awalnya, pajak atas konsumsi dipungut di Yunani dan Roma sebagai cara mengumpulkan dana tambahan pada saat perang. Untuk waktu yang lama, pajak ini terbatas pada properti, tetapi kemudian mereka diperluas ke aset lain.

Pada Abad Pertengahan, banyak pajak kuno ini terutama pungutan langsung membuka jalan dirintisnya berbagai layanan wajib dan sistem pajak modern. Pajak tidak langsung utama adalah bea transit yaitu biaya barang yang melewati negara tertentu dan biaya pasar. Di kota -kota di Eropa, konsep yang dikembangkan dari kewajiban pajak yang mencakup semua penduduk adalah beban pajak untuk makanan dan minuman tertentu.

Beberapa kota Jerman dan Italia saat itu memperkenalkan beberapa pajak langsung, seperti pajak kepala untuk orang miskin dan mereka yang memiliki penghasilan bersih atau pajak penghasilan untuk orang kaya. Pajak penghasilan dikelola melalui penilaian diri dan sumpah yang diambil di hadapan Komisi Sipil. Sementara itu, pajak atas tanah dan atas rumah-rumah secara bertahap meningkat.

Dalam sejarahnya, pajak telah menjadi subjek utama kontroversi politik sepanjang sejarah, bahkan sebelum pajak menjadi bagian yang penting dari pendapatan nasional.

Sebuah contoh yang terkenal adalah pemberontakan koloni-koloni Amerika terhadap Inggris. Saat itu, mereka menolak membayar pajak yang dikenakan oleh parlemen karena mereka tidak memiliki suara di parlemen tersebut. Hal ini sesuai semboyan mereka, yaitu "no taxation without representation".

Ekonom dan filsuf abad ke-18 Adam Smith berusaha untuk mensistematisasikan aturan yang seharusnya mengatur sistem perpajakan yang rasional. Dalam The Wealth of Nations, dia menetapkan empat kanon umum sebagai berikut:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

I. Subjek dari setiap negara harus berkontribusi terhadap dukungan pemerintah, hampir mungkin, sebanding dengan kemampuan masing-masing, yaitu sebanding dengan pendapatan yang masing -masing nikmati di bawah perlindungan negara.

II. Pajak yang harus dibayar oleh masing -masing individu harus memastikan, dan tidak sewenang -wenang. Waktu pembayaran, cara pembayaran, jumlah yang harus dibayar, semua harus jelas dan jelas bagi kontributor, dan kepada setiap orang lain.

III. Setiap pajak harus dipungut pada saat itu, atau dengan cara itu, di mana kemungkinan besar akan nyaman bagi kontributor untuk membayarnya.

IV. Setiap pajak harus begitu dibuat -buat untuk mengambil dan keluar dari kantong rakyat sesedikit mungkin di atas dan di atas apa yang dibawanya ke perbendaharaan publik negara.

HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor : Sri Mulyani: Kepercayaan Publik Harus Kami Bangun dan Raih Kembali dengan Bekerja Jujur

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


20 Tahun Menunggu, Akhirnya Teh dari Simalungun Tembus Eropa

1 hari lalu

Ilustrasi kantong teh. (Pixabay/Congerdesign)
20 Tahun Menunggu, Akhirnya Teh dari Simalungun Tembus Eropa

Pabrik teh yang baru diresmikan di Kecamatan Sidamanik Simalungun, sudah ada sejak zaman kolonial, berdiri pada 1926 silam.


STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan

1 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan

Begini cara perpanjang STNK setiap tahun dan 5 tahunan. Ingat, 2 tahun tak bayar pajak berturut, langsung diblokir.


Mario Dandy Tersenyum sebelum Jalani Tes Kesehatan jelang Diserahkan ke Jaksa

3 hari lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas jalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mario Dandy Tersenyum sebelum Jalani Tes Kesehatan jelang Diserahkan ke Jaksa

Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lambantoruan, menjalani tes kesehatan di Polda Metro Jaya


MK Putuskan Pengadilan Pajak Tak Lagi di Bawah Kemenkeu, Beralih ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Pengadilan Pajak Tak Lagi di Bawah Kemenkeu, Beralih ke Mahkamah Agung

MK memutuskan untuk menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).


OJK Sebut Sudah Pakai Anggaran Rp 3 Triliun, Rinciannya?

3 hari lalu

Mirza Adityaswara. ojk.go.id
OJK Sebut Sudah Pakai Anggaran Rp 3 Triliun, Rinciannya?

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyampaikan sudah memakai anggaran sebanyak Rp 3,007 triliun. Bagaimana rinciannya?


Di Tengah Berita Miring Kasus Pejabat Pajak Pendapatan Negara Capai Rp 1.000,5 Triliun, Ini Kata Ketua Banggar DPR

4 hari lalu

Sebelumnya, Said Abdullah memberikan usulan penghapusan daya listrik 450 VA dalam rapat Banggar DPR RI bersama Kementerian Keuangan pada Senin, 12 September 2022 lalu. Said meminta pemerintah menaikkan daya listrik rumah orang miskin dan rentan miskin. Foto: Istimewa
Di Tengah Berita Miring Kasus Pejabat Pajak Pendapatan Negara Capai Rp 1.000,5 Triliun, Ini Kata Ketua Banggar DPR

Ketua Banggar DPR menyebut realisasi pendapatan negara telah mencapai Rp 1.000,5 triliun atau 40,6 persen dari target APBN 2023.


Uji Emisi Akbar 2023 Jadi Titik Awal Penerapan 3 Kebijakan: Disinsentif Parkir hingga Denda Pajak

5 hari lalu

Pengendara antre untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Uji Emisi Akbar 2023 Jadi Titik Awal Penerapan 3 Kebijakan: Disinsentif Parkir hingga Denda Pajak

Uji Emisi Akbar 2023 disebut akan menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan, yakni penataan hukum, disinsentif parkir, dan denda pajak kendaraan.


Orca di Eropa Diduga Ajarkan Sesamanya untuk Serang Kapal Layar

5 hari lalu

Orcinus orca atau paus pembunuh. Shutterstock
Orca di Eropa Diduga Ajarkan Sesamanya untuk Serang Kapal Layar

Laporan-laporan tentang pertemuan dengan orca yang agresif di lepas pantai Iberian mulai muncul pada Mei 2020, dan belakangan menjadi lebih sering.


Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Capai Rp 688,15 Triliun

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Capai Rp 688,15 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak sampai April 2023 mencapai Rp 688,15 triliun. Bagaimana rinciannya?


Ramai Pejabat Jadi Tersangka Setelah Keluarga Pamer Harta, Rafael Alun sampai Andhi Pramono

7 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
Ramai Pejabat Jadi Tersangka Setelah Keluarga Pamer Harta, Rafael Alun sampai Andhi Pramono

Tidak hanya Andhi Pramono saja yang ditetapkan sebagai tersangka setelah viral karena sering memamerkan kekayaannya. Sebelumnya ada Rafael Alun.