TEMPO.CO , Jakarta:Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Bank Mutiara. “Belum, kami belum menerima salinan putusannya,” kata Maryono saat ditemui di Kantor Pusat Bank Mutiara, Senin, 9 Juli 2012.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan dua keputusan terhadap gugatan nasabah Bank Century. Pertama, putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Jogjakarta pada 8 Agustus 2009 yang diajukan Veronica Lindayati. Putusan saat itu adalah menghukum Bank Mutiara mengembalikan dana Veronica sebesar Rp 5,4 miliar. Putusan kedua adalah putusan MA pada 19 April lalu. MA menolak kasasi Bank Mutiara terkait putusan Pengadilan Tinggi Semarang. Putusan PT itu meminta Bank Mutiara mengganti dana 27 nasabah Bank Century sebesar Rp 35 miliar.
Maryono mengatakan, selama salinan putusan belum ada, Bank Mutiara belum bisa mengambil tindakan. Pasalnya, Bank Mutiara ingin mempelajari dulu putusan Mahkamah Agung agar tidak ada kesalahan dalam pelaksanaannya.
“Kami harus hati-hati dalam melaksanakan putusan itu. Lagipula, saat ini Bank Mutiara juga masih di bawah LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) alias penerima bailout meski status kami sudah normal.”
Kapan Bank Mutiara bisa mengganti dana nasabah itu? Maryono tak memberi jawaban tegas apakah penggantiannya dilakukan setelah divestasi Bank Mutiara selesai. “Saya gak bisa mengatakan apakah pembayaran nasabah antaboga sesudah divestasi. Tetapi divestasi ini bisa saja selesai bulan November nanti kalau bicara jadwal,” ujar Maryono singkat.
ISTMAN MP
Berita Terpopuler
Pemerintah Diminta Ambil Alih Jembatan Selat Sunda
Pemerintah Kebanjiran Proposal Smelter
BI Setuju Indonesia Bantu IMF
Wall Street Sambut Musim Laporan Keuangan
Asuransi Laris Manis, Total Pendapatan Rp 207 Triliun
Pemungutan Suara 11 Juli 2012, BI Tidak Libur
IMF Umumkan Review Ekonomi Indonesia September