TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia memberikan sanksi kepada acara Bukan Empat Mata yang tayang di stasiun televisi swasta Trans7. Talkshow panduan komedian Tukul Arwana itu terpaksa harus mengurangi durasi tayangnya menjadi satu jam.
"Sudah tiga hari ini acara Bukan Empat Mata dibatasi durasinya menjadi 50 persen," kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPI, Nina Mutmainnah, kepada Tempo, Jumat, 29 Juni 2012.
Nina mengatakan Bukan Empat Mata dianggap melakukan pelanggaran pada episode 16 Mei 2012 lalu. Materi pelanggaran tersebut adalah soal tata cara dan penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang saat itu dibawakan personel Cherry Belle sebagai bintang tamu.
Menurut Nina, tata cara pembawaan lagu Indonesia Raya di acara tersebut tak sesuai dengan undang-undang. "Untuk menyanyikan lagu kebangsaan itu harus dalam posisi berdiri, tidak ketawa-ketawa, dan harus khidmat," ujarnya.
Kala itu, ada sesi Tukul bertanya kepada masing-masing personel Cherry Belle siapa penyanyi favorit mereka. Kemudian anggota terakhir Chibi--sebutan Cherry Belle--menyebut nama WR Supratman.
Akhirnya, dinyanyikanlah salah satu lagu ciptaan WR Supratman, Indonesia Raya. Ketika itu narasumber bernyanyi sambil tertawa dan diringi tepuk tangan dari penonton. Sebelum lagu selesai, Tukul memotong lagu tersebut.
Dikonfirmasi mengenai sanksi ataupun kasus ini, pejabat Trans7 belum memberikan komentar. Hubungan masyarakat stasiun televisi Trans7, Anita, tak banyak menanggapinya. "Mungkin nanti malam ya dijawabnya," kata Anita.
YAZIR FAROUK
Bisnis Terpopuler
Produsen BlackBerry PHK 5.000 Karyawan
Buah dan Sayur Impor Bawa 19 Penyakit
Pengusaha Ancam Hentikan Impor Produk Hortikultura
Foxconn Akan Dirikan Pabrik di Indonesia
Ribuan Ton Semen Impor Bosowa Dilarang Beredar
Tiket Pesawat Ikut Membuat Inflasi di Juni Tinggi
Harga Karet Akan Dipatok